Disampaikan Oleh Uztadzuna FATHURI MUMTHAZA
MAJLIS TA’LIM TAFSIR JALALAIN PENGAJIAN ONLINE HARI RABU 6 Rajab 1437 H / 13 APRIL 2016.
Fasal keempat dalam Bab Thaharah, tentang Fardlu-fardlu wudlu.
Adapun fardlu wudlu ada enam perkara,
1.
Niat.
2.
Membasuh wajah.
3.
Membasuh dua tangan hingga siku.
4.
Mengusap sebagian kepala.
5.
Membasuh kedua kaki hingga mata kaki.
6.
Tertib
Didalam penjelasan disampaikan bahwa disyariatkannya wudlu adalah firman Allah dalam Surat
Al-Maidah ayat 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ وَإِن كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـكِن يُرِيدُ لِيُطَهَّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ ﴿٦﴾
006. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni`mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
1. Niat.
Sedangkan untuk niat, jelas dasarnya sebagaimana kita tahu yaitu hadist Nabi Muhammad SAW :
وعَنْ أَميرِ الْمُؤْمِنِينَ أبي حفْصٍ عُمرَ بنِ الْخَطَّابِ بْن نُفَيْل بْنِ عَبْد الْعُزَّى بن رياح بْن عبدِ اللَّهِ بْن قُرْطِ بْنِ رزاح بْنِ عَدِيِّ بْن كَعْبِ بْن لُؤَيِّ بن غالبٍ القُرَشِيِّ العدويِّ . رضي الله عنه ، قال : سمعْتُ رسُولَ الله صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يقُولُ « إنَّما الأَعمالُ بالنِّيَّات ، وإِنَّمَا لِكُلِّ امرئٍ مَا نَوَى ، فمنْ كانَتْ هجْرَتُهُ إِلَى الله ورَسُولِهِ فهجرتُه إلى الله ورسُولِهِ ، ومنْ كاَنْت هجْرَتُه لدُنْيَا يُصيبُها ، أَو امرَأَةٍ يَنْكحُها فهْجْرَتُهُ إلى ما هَاجَر إليْهِ » متَّفَقٌ على صحَّتِه.
Maksud hadits :
Sesungguhnya segala amal ditentukan dengan niat, maksudnya perbuatan tidak dihitung oleh syariat jika tidak disertai niat.
Adapun pengertian niat Fathul Qarib h. 4, adalah :
النية قصد الشيء مقترنا بفعله , فإن تراخى الفعل عن ذلك القصد سمي ذلك القصد عزما لا نية
Artinya Sengaja melakukan sesuatu berbarengan dengan perbuatannya. Makanya niat wudlu berbarengan dengan membasuh muka pada mulanya, bukan pada pertengan atau akhir, tetapi sekali lagi pada awal basuhan. Dan ingat, niat adalah ibadah. Karena itu niat akan sah jika ia seorang muslim, karena itu Muslim menjadi syarat wudlu. Wudlunya orang kafir dan murtad, tidak sah hukumnya. Lalu letak niat ada di hati yaitu dengan niat menghilangkan hadast (liraf'il hadatsi), diperbolehkan shalat (listibahaatish shalaati), atau fardlu/melaksanakan wudlu (lifardlil wudlu'i/liadaail wudlui) Kifatayatul Akhyar, h. 33. Sedangkan talaffudzun niyah, atau melafalkan niat sebelum membasuh muka itu disunahkan untuk menuntun, mengkondisikan hati agar fokus dan konsentrasi di dalam melaksanakan fardlu-fardlu wudlu
2. membasuh muka.
Membasuh (al-ghaslu) maknanya adalah mengalirkan air kepada sesuatu dan air tersebut dapat mengalir dengan tabiat air (mengalir dari ketinggian ke yang rendah). Maka ketika membasuh, air harus bisa mengalir dengan tabiat air dan berjalan di atas anggota wudhu meskipun kita alirkan dengan tangan kita, artinya air berpindah dari satu bagian ke bagian yang lain. Berjatuhan atau menetes bisa menjadi indikasi bahwa air tersebut dapat mengalir dengan tabiat air.
Oleh karena itu tidak cukup hanya membasahi tangan lalu mengusapkannya kepada anggota wudhu karena air tersebut belum tentu dapat mengalir dengan tabiatnya. Cara demikian disebut al-mash (mengusap) bukan al-ghasl (membasuh). Begitu juga tidak cukup mengambil sedikit air dengan tangan kemudian memercikkannya ke anggota wudhu tanpa mengalirkannya, karena ia juga tidak dapat disebut al-ghaslu (membasuh), akan tetapi disebut al-rasysyu (memercikkan).
Dan wajah, batasannya dari atas ke bawah adalah tempat biasa tumbuhnya rambut kepala orang normal sampai melewati tulang dagu. Dagu adalah tempat bertemunya dua rahang. Adapun batasannya dari samping ke samping adalah dari telinga kanan sampai telinga kiri. Semua yang masuk kedalam batasan ini, harus dibasuh. Kalau ada rambut-rambut tipis di wajah, maka wajib hukumnya sampainya air pada rambut-rambut itu. Ada pengecualian jika rambut itu adalah jenggot yang tebal, maka cukup dibasuh bagian luarnya, tetapi jika tipis, maka wajib disela-sela dengan air sehingga turut basah. Ini untuk laki-laki. Seandainya, ada perempuan atau khunsa (banci) memiliki kumis atau jenggot yang tebal, maka wajib sampainya air pada rambut-rambut itu. Di luar itu semua lebih baik basuhannya melebihi batas-batas tadi sehingga meyakinkan bahwa semua bagian terbasuh dengan benar. (Fathul Qariib, h. 5)
3. Membasuh kedua tangan sampai siku.
Artinya sama, yaitu dari ujung jari hingga siku semua terbasuh air, termasuk rambut, kuku, atau bagian tambahan, misalnya jarinya enam. Untuk kuku, maka wajib menghilangkan kotoran yang mencegah sampainya air ke bagian bawah ujung jarinya. Jika ada orang yang terputus tangannya sampai siku, maka cukup dibasuh permukaannya saja.
4. Mengusap kepala.
Sebagian kepala maksudnya adalah walapun hanya sehelai rambut dari kepala. Seukuran apa saja dari kepalanya, jika ia diusap, maka sah. Jika seseorang membasahi jarinya kemudian menempelkannya di atas rambut kepala, maka sah.
Jika seseorang tidak memiliki rambut (gundul), maka ia dapat mengusap bagian mana saja dari kepalanya. Jika seseorang memiliki rambut yang panjang melebihi batas kepala, maka tidak cukup jika hanya mengusap rambut bagian yang terurai kebawah saja, tetapi usaplah bagian rambut yang menempel di kepala. Dan mengusap tidak harus dengan tangan. Jika seseorang membasahi handuk kemudian mengusap kepala dengannya, maka itu sah.
5. Membasuh kaki hingga pergelangan.
Kewajibannya sama dengan tangan, yaitu membasuh semua bagian, dari jari atau bagian tambahan.
6. Tertib.
Artinya berurutan. Artinya dari tangan tidak boleh pindah langsung ke kaki dst.
Dirangkum Oleh Pak Hilman.
Tanya Jawab
Pertanyaan 1
Assalamu'alaikum.... mohon ijin ustadz saya mau tanya bgaimana kalau saat diakhir wudhu kita mengalami mimisan/keluar darah dari hidung?terimak kasih...
Jawaban pertanyaan 1
Perihal mimisan, kalau yang ditanyakan apakah membatalkan wudlu, nanti penjelasan detailnya pada bahasan berikutnya. Yang Jelas, mimisan tidak termasuk yang membatalkan wudlu. Tetapi kalau yang ditanyakan adalah bagaimana tertib wudlunya, maka sepanjang bagian tubuh yang diusap atau basuh sebelumnya masih basah, maka bisa dilanjutkan. Teknisnya, misalnya pas basuh kaki kanan mimis keluar, maka boleh lanjut basuh kaki kiri atau bersihkan dulu mimisnya, dan jangan sampai basuhan yg lain kering, baru lanjut pada membasuh kakinya
Pertanyaan 2
Ustadz maaf bertanya soal mengusap kepala...
bagaimana dg hadits berikut :
Hadits 1
Hadits bin Zaid bin ‘Ashim dalam sifat wudlu : “Dan memulai dengan permulaan kepalanya sehingga menjalankan kedua tangannya sampai pada tengkuknya, kemudian mengembalikannya pada tempat memulainya (HR Bukhari dan Muslim)”.
Hadits 2 :
Hadits Abdullah bin Umar tentang sifat wudlu : “Lalu mengusap kepalanya dan memasukan kedua telunjuknya pada kedua telinganya dan mengusapkan kedua ibu jari pada pada kedua telinga yang luar serta kedua telunjuk mengusapkan pada kedua telinga yang luar serta kedua telunjukmengusapkan pada kedua telinga sebelah dalam.
Jawaban pertanyaan 2
Terima kasih Ust Didi. Untuk hadist di atas, menjadi keterangan dalam bab SUNAH-SUNAH WUDLU di bagian berikutnya, tepatnya di At-Tadzhib h. 13, yaitu kesunahan mengusap seluruh kepala.
Sementara untuk mengusap kepala, bisa dilihat di Al-Majmu' h. 428, dasarnya adalah Al-Qur'an, hadist, dan Ijma'. Adapun ayatnya adalah Al-Maidah di atas, untuk hadist ada beberapa, termasuk yang disebut At-Tadhhib h. 11 (HR Muslim soal urutan wudlu), Al-Majmu' 431 (Nabi disebutkan mengusap ubun2 kepalanya saat membasuh kepala dll)
Karena itu, mengusap sebagian kepala, bagian mana saja boleh, dan minimal 1 rambut, meski ada yang menyebutkan minimal 3 rambut
Pertanyaan 3
Assalammualaikum.mohon izin pak ustadz saya mau bertanya.ada sahabat saya, dia suka adzan di mushola.tapi saya perhatikan setiap setelah adzan dia baru berwudhu.apakah sah adzan nya.mhon petunjuk pak ustadz.terima kasih..
Jawaban pertanyaan 3
Dalam
Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, juz 1 h. 542
, disebutkan satu hadist riwayat Imam Tirmidzi, Laa yuadzdzinu illa mutawadhdhiun," Tidak ada adzan kecuali orang yang memiliki wudlu." Artinya muadzin suci dengan wudlu. Hadist ini digunakan oleh sebagian ulama untuk mengatakan bahwa sunnah hukumnya seorang muadzin itu memiliki wudlu. Meksi demikian, jumhur ulama menegaskan bahwa suci, bukanlah syarat untuk adzan. Syarat adzan antara lain: muadzin adalah muslim, berakal (mumayyiz bagi anak-anak), dan laki-laki. Sedangkan orang yang berhadast oleh mayoritas ulama dihukumi makruh saja, bahkan madzhab Hanafi menegaskan tidak apa-apa, meskipun untuk orang yang junub dikatakan makruh tahrim, artinya mendekati haram
Pertanyaan 4
Tentang membasuh seluruh kepala itu ada yg berpendapt supaya tidak batal bersenggoln yg bukn muhrim tatkala sedang tawaf sa.i dan ibadah lainya apa ada dasarnya atau pendapat trimksh
Jawaan pertanyaan 4
Keterangan bahwa membasuh kepala untuk menghindari batal saat bersenggolan ketika thawaf belum saya temukan sumbernya, dan sepanjang yang saya yakini hal yang demikian tidak ada. Karena bersentuhan memang menjadi sebab batalnya wudlu, terutama di kalangan Syafi'i, dan tidak ada perbedaan dalam pembasuhan mempengaruhi wudlunya, karena membasuh seluruh kepala masuk kategori sunnah saja, dan ketika tidak dilakukan juga tidak mempengaruhi sah tidaknya wudlu seseorang.
Pertanyaan 5
Apakah jenazah yang sudah dalam keadaan suci dan bersih dari hadast setelah diwudhukan HARUS diwudukan kembali ketika ada para pelayat berlainan jenis yang memegang dan membatalkan wudhu jenazah ?
Jawaban pertanyaan 5
Berkaitan dengan wudlunya mayit batal ataukah tidak ketika disentuh non-mahram. Sebenarnya ini akan dibahas panjang nanti pada bab Hal-hal yang membatalkan wudlu. Di dalam
Al-Iqna, juz 1, h. 168, dikatakan bahwa persentuhan laki-laki dan perempuan itu membatalkan al-laamis dan almalmuus, yang menyentuh dan yang disentuh, sehingga kalau ada dua orang laki dan perempuan bersentuhan, maka batal dua-duanya. Dan di sini ada 5 syarat sentuhan itu membatalkan. 1. Antara laki-laki dan perempuan 2. Tanpa penghalang, artinya langsung 3. kulit dg kulit, bukan rambut, kuku atau gigi 4. baligh keduanya, kalau salah satu saja tidak 5. mahram. Di sini tidak ada perbedaan, baik lupa atau dipaksa, atau bahkan salah satunya adalah mayit. Tetapi yang batal adalah yang hidup, sedang mayit tidak, sehingga tidak perlu wudlu lagi mayitnya
Mohon maaf, ntuk pertanyaan diluar tema, saya kumpulkan di materi Tanya jawab Tafsir jalalain.
[23:05, 4/13/2016] Pak Hilman: terima kasih kepada majlis Asatidz, terutama sekali kepada ust. Fathuri.
Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.
سبحانك اللهم وبحمدك اشهد ان لا اله الا انت استغفرك واتوب اليك
مالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته.
Bersambung...