Home

TAFSIR JALALAIN 1 Jumadil Akhir 1437 H/ 20 Maret 2016

Rangkuman pengajian Ahad pagi Majlis Taklim Tafsir Jalalain Tempat : musholla Al-Muhajirin, Puri Harmoni 1 Tgl          : 11 jumadil ak...

Kamis, 19 Mei 2016

PUASA(4)

Bismillaahirrahmaanirrahiim..
RANGKUMAN PENGAJIAN ONLINE
Waktu         : Rabu, 11 Sya’ban 1437 H/18 Mei 2016
Kitab Rujukan : ATTADZHIB FII ADILLATIL GHOOYATI WATAQRIB   
Tempat         : Majlis Ta’lim Virtual “Tafsir Jalalain”
Nara sumber : Ustadz Fathuri Ahza Mumthaza


Ustadz Fathuri Ahza Mumthaza


  HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
Disebutkan ada 10 : 
1. Memasukkan sesuatu dengan sengaja melalui lubang yang biasa hingga sampai ke perut (mulut & hidung). 
2. Memasukkan sesuatu dengan sengaja melalui lubang di kepala (misalnya telinga)  
3. Memasukkan obat melalui dua jalan (qubul dan dubur, lubang depan dan belakang). 
4. Muntah dengan sengaja 
5. Bersetubuh dengan sengaja di kemaluan 
6. Keluar mani karena bersentuhan (bercumbu) 
7. Haidh. 
8. Nifas. 
9. Gila. 
10. Murtad (keluar dari Islam)

PENJELASAN :
1. Sesuatu yang masuk melalui lobang yang terbuka (mulut, hidung, telinga, farji, dan dubur) dan melalui tempat lain yang tak terbuka. 
Di sini mengulas sebelumnya, bahwa yang masuk itu tidak harus selalu makanan, tetapi kita menelan batu, tanah, koin atau yang lainnya jika disengaja, maka itu membatalkan puasa, termasuk di sini asap rokok. (Al-Majmu' Syarah Al-Muadzdzab, juz 6 h. 337). Pengecualian ini adalah bagi, misalnya pengendara motor, lalu di tengah jalan karena menguap kemudian ada debu masuk atau lalat masuk. Maka jika ketika tiba-tiba mulut kemasukan itu semua, maka tidak membatalkan. Yang penting diusahakan dikeluarkan.
Kemudian ketika ada selilit di gigi kita saat sahur dan itu bertahan hingga siang, lalu dengan sengaja kita telan. Ini juga membatalkan puasa. Demikian pula jika air ludah kita, sudah keluar dari mulut lalu kemudian dimasukkan kembali dan kita telan, maka itu juga membatalkan puasa. Demikian pula ketika siwakan atau gosok gigi dan kita merasakan betul ada yang tertelan, maka itu juga menurut jumhur ulama membatalkan puasa.
Inti dari ini semua adalah dengan berbagai cara, jika ada sesuatu masuk ke perut kita, meski melalui lubang yang tidak biasa, maka ini membatalkan puasa.
2. Muntah disengaja, 
Hal ini juga sudah sangat jelas. Jika muntahnya karena mabuk mobil, atau masuk angin, atau hal-hal yang lain, maka ini tidak membatalkan. yang penting tidak disengaja. 
3. Bersetubuh,
Hal itu juga sudah panjang sekali penjelasannya kemarin bahwa itu juga membatalkan dengan segala cara, termasuk menyetubuhi mayat atau binatang, di lubang belakang atau lubang depan. Semua membatalkan. Demikian pula keluarnya mani itu jelas membatalkan ketika keluarnya itu karena mubasyarah (bercumbu). Maka dianggap tidak membatalkan jika keluarnya karena mimpi di siang bolong atau karena melihat sesuatu.
Untuk itu, khusus perihal ciuman, sebagaimana yang kami jelaskan sebelumnya, selama tidak khawatir bangkitnya syahwat, maka dibolehkan. Tetapi jika pengantin baru, sebagaimana disampaikan Ust Hilman kemarin, yang syahwatnya sedang membara, maka ulama kemudian menetapkan haram hukumnya. (Nihayatuz Zain, h. 182)


Pertanyaan 1 :
 Assalamu'alaikum warohmatullaahi wabarokatuuh, Pak Ustadz masalah memasukkan air ke telinga untuk mengelaurkan air yang masuk tanpa sengaja bagaimana batal tidak?  kalau mandi kadang air masuk ke telinga tanpa sengaja, bagaimana hukumnya membersihkan telinga dengan cotton bat sewaktu puasa?   
Jawaban pertanyaan 1 :
  Jika yang pertama, sengaja memasukkan air, itu membatalkan. Untuk pertanyaa kedua, mandi yang kadang masuk air tanpa disengaja, maka tidak membatalkan, karena, dijelaskan oleh ulama, sulit menjaga air ketika mandi. Karena itu, kemudian ulama menganjurkan agar mandinya dengan pelan, tidak gabyar bayur apalagi menyelamkan kepala (inghimas), yang membuat air mudah ke mana-mana. Sedangkan membersihkan telinga dengan korek atau cotton bat, jika tidak sampai terlalu dalam, seukuran jari kita masuk, maka tidak membatalkan. Tetapi jika terlalu dalam, maka membatalkan, meski ada ulama yang mengatakan tidak, karena ia benda kering yang tidak sampai ke perut. Untuk itu sebaiknya tidak dilakukan
Pertanyaan 2 :
Ketika kita berwudhu . kita kan memasukan air kedalam hidung dan berkumur kumur. terkadang ada sisa sisa air pada kedua anggota tersebut. ataukah ketika kita berwudhu hanya mengambbil yg wajib nya saja ataukah sunnahnya ditinggalkan. tks ustadz
Jawaban pertanyaan 2 :
Kesunahan berkumur dan memasukkan hidung lestari, mesi sedang puasa. Tetapi jika berkumur atau memasukkan ke hidunya dengan keterlaluan, sehingga ada air yang masuk, maka ini membatalkan. Tetapi jika biasa saja, maka dibolehkan dan memang sisa-sisa air tak bisa dihindari. Karenanya ada yang kemudian memilih tidak melakukan keduanya selama puasa
Pertanyaan 3 :
Ketika ada sisa sisa air tersebut sudah kita buang . terkadang setelah itu kita menelan ludah kita. apakah membatalkan puasa kita tks
Jawaban pertanyaan 3:
Batasan ulama adalah tidak mubalaghah, keterlaluan dalam memasukkan air, hal ini dalilnya jelas. Nah, bagaimana jika ada sisa air? Tentu ini tidak bisa dihindari, karena tidak mungkin mengeringkan mulut atau hidung setelah berkumur. Karena itu upaya dengan meludahkan pasca wudlu sudah mencukupi. Kalau toh nanti ada sisa dan tertelan, maka itu tidak membatalkan puasa. Kecuali setelah wudlu terasa betul ada sisa air dan kemudian dengan sengaja menelannya, maka ini yang membatalkan
Petanyaan 4 :
Bagaimana dengan PUASAnya seorang Musafir...apakah sah atau tidak ? Terima kasih .
Jawaban pertanyaan 4 :
 Untuk Musafir, penjelasannya ada di fasal berikutnya, mungkin akan lebih detail keterangannya. Tetapi sedikit menjawab yang ditanyakan, untuk musafir itu ada uraian, "au kaana musaafiran, falyufthir in sya'a, artinya untuk musafir boleh tidak berpuasa, jika ia mau (At-Tadzhib, h. 108). Tetapi jika ia tetap berpuasa, maka itu juga sah, selama tidak memberatkan. Dengan demikian, tetap sah puasanya.
Pertanyaan 5 :
Bagaimana hukum onani :
Jawaban pertanyaan 5 :
Memang hadist tentang ini yang berbunyi mal'uunun man nakaha biyadihi... dan An-nikahu biyadihi... disebutkan di dalam kitab At-talkhisul Habir, juz 3, h. 381 bahwa hadist ini dha'if atau lemah. Hadist yang sama, bisa juga dilihat di Nashaihul Ibad, h. 47, di sini onani disandingkan dengan berzina dengan hewan, berzina dengan tetangga, anal seks, liwath, menikahi ibu dan anaknya sekaligus, dan menyakiti tetangga. Dimana perbuatan-perbuatan ini menyebabkan pelakunya tidak dilihat Allah di akhirat dan akan dimasukkan neraka. Artinya betapa beratnya masing-masing dosa ini di hadapan Allah hingga pelakunya berhak ke neraka
Secara umum, jika kita belajar di dalam Ilmu Hadist, maka jumhur ulama mengatakan boleh menggunakan hadist dhaif, selama tidak untuk hal-hal yang ushul atau dasar. Bahkan jika ada hadist dengan matan atau redaksi yang serupa bisa saling menguatkan sehingga menjadi hadist yang kuat. Dan di sini paling tidak ada dua hadist disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam kitabnya di atas. Lebih jauh di Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah, juz 4, h. 98 bahwa penguat tentang istimna' (onani) ini adalah surat Al-Mu'minun ayat 5-7. Namun di sini istimna' tidak sama dengan zina yang terkena had. Tingkatannya masih di bawahnya. Sedangkan zina sendiri itu ada di nomer 3 dari dosa besar setelah syirik dan membunuh. Lebih jauh ulama menegaskan onani ada tiga hukumnya. Pertama, boleh bagi yang sudah menikah, yaitu jika dengan tangan istri. Sekali lagi tangan istri. Kedua, haram, jika untuk bersenang-senang saja. Ketiga, boleh bagi yang belum menikah, ketika darurat takut zina. Tetapi untuk yang ketiga ini ulama lain ada yang mengatakan wajib (Ibnu Abidin-Hanafi), tapi ada juga yang haram (Ahmad bin Hambal), yaitu selama masih bisa puasa. (Al-Mausu'ah, juz 4, h. 98). Karena itu, dengan segala upaya sebaiknya dihindari, terutama yang belum menikah, karena disebutkan akan mengganggu kesehatan, melemahkan hati dan menguatkan nafsu, serta jika menilik hadist yang dikutip sebelumnya akan mendapat murka Allah SWT
Di dalam kitab  Ash-Showy, yang dimaksud adalah hukum dasarnya istimna', yaitu memang haram, karena itu sebagaimana dijelaskan di atas ia disandingkan dengan liwath (bersetubuh lewat dubur), bersetubuh dengan hewan, menikahi anak dan ibunya sekaligus dst). Dan ini sebenarnya bukan hanya pendapat Abu Hanifah, Malik, dan Syafi'i saja, tetapi umumnya ulama. Tetapi memang ulama kemudian merinci, bahwa ada kondisi-kondisi tertentu yang membolehkan, sebagaiman telah dirinci sebelumnya. Yaitu, pertama, kalau istimna' ini dengan tangan istri, boleh. Sebab yang haram adalah dengan tangan sendiri atau tangan selain istri. Kedua, kalau kondisi syahwat memuncak dan tidak mampu nikah, ini menurut sejumlah ulama, termasuk Imam Ahmad. Lebih jauh menurut Imam Ahmad, tetapi sebelum kebolehan ini dilakukan, ia harus puasa dulu, jelas Imam Ahmad. Kalau sebelum puasa, sudah melakukan tetap haram. Tapi kalau sudah puasa, baru boleh. Sedangkan Ibnu Abidin (ulama madzhab Hanafi) jika kondisi sangat darurat, sehingga dikhawatirkan terjerumus zina, maka wajib hukumnya istimna'. Di luar dua kondisi ini, jika sekedar untuk senang-senang, maka tetap haram.
Berikut, redaksi lengkapnya di :
Talkhisul Habir, juz 3, h. 381, Nashaihul Ibad, h. 47, Tafsir Al-Qurtubi, juz 15, h. 18, Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah, juz 3, h. 381
Pertanyaan 6 :
Mohon izin ustadz. di atas ada pembahasan. menelan ludah. mohon diperdalam sedikit pembahasannya. yang  tidak saya pahami adalah. karena ketika menelan ludah itu memang pasti keluar dari rongga mulut kita. apakah memang harus terus di buang atau tidak air ludah kita?
Pertanyaan 7 :
Baggaimana hukumnya mana kala kita niat berpuasa dalam waktu mepet waktu sahur dan pada saat sahur kita masih dalam keadaan hadas besar(berhubungan suami istri)dan pada saat memulai mandi atau sedang mandi terdengar adzan subuh/masuk waktu subuh.(sedang dicari referensi)
Penjelasan soal makan-minum:
 Al-Majmu', juz 6, h. 337, Penjelasan berkumur, berciuman, keluar mani, Al-Majmu', juz 6, h. 347
  Semoga apa yang disampaikan bermanfaat untuk kita semua
  Terima kasih kepada majlis Asatidz terutama sekalai Ust. Fathuri
  Semoga Allah tambahkan keberkahan untuk kita semua
  Selanjutnya majlis ini saya tutup.
   Subhanakallahumma wa bihamdika Asyhadu an laa ilaaha illa anta astagfiruka wa atuubu ilaika.
 wassalamualaikum wr. wb.

Baca Juga: PUASA
                    PUASA (2)
                    PUASA(3)
                    DIALOG KETUHANAN YESUS

Selasa, 17 Mei 2016

TOLONG BAWA AKU KE SURGA



Sebuah artikel yang diambil dari potingan Whats App Bapak Ramdani, salah seorang jamaah Tafsir Jalalain Cileungsi. 
Bapak Ramdani

Mengunjungi seorang teman yang sedang kritis sakitnya, dia menggenggam erat tangan saya, lalu menarik ke mukanya, dan membisikkan sesuatu..
Dalam airmata berlinang dan ucapan yg terbata2 dia berkata," jika kamu tidak melihat aku di syurga, tlg tanya pada Allah di mana aku, tolonglah aku ketika itu..."
Dia langsung terisak menangis, lalu saya memeluknya dan meletakkan muka saya di bahunya. Sayapun berbisik," InsyaAllah, insyaAllah, aku juga mohon kepadamu jika aku juga tidak terlihat aku di syurga..."
Kami pun menangis bersama, entah berapa lama...
Ketika saya meninggalkan Rumah Sakit, saya terkenang akan pesan beliau...
Sebenarnya pesan itu pernah di sampaikan oleh seorang ulama besar, Ibnu Jauzi, yang berkata kepada sahabatnya sambil menangis :
" Jika kamu tidak menemui aku di syurga bersama kamu, maka tolonglah tanya kepada Allah tentang aku ; Wahai Rabb kami, si fulan sewaktu di dunia selalu mengingatkan kami tentang Engkau, maka masukkanlah dia bersama kami di syurga."
Ibnu Jauzi berpesan begini bersandar kepada sebuah hadits :
"Apabila penghuni Surga telah masuk ke dalam syurga lalu mereka tidak menemukan sahabat-sahabat mereka yg selalu bersama mereka dahulu di dunia, maka mereka pun bertanya kepada Allah ; Ya Rabb! kami tidak melihat sahabat-sahabat kami yang sewaktu di dunia bersholat bersama kami, berpuasa bersama kami dan berjuang bersama kami..."
Maka Allah berfirman, " Pergilah ke neraka, lalu keluarkanlah sahabat-sahabatmu yang di hatinya ada iman, walau hanya sebesar zarrah".
(Ibnu Mubarak dlm kitab Az Zuhd)
Maka wahai sahabat-sahabatku,
Di dalam bersahabat, pilihlah mereka yang boleh membantu kita bukan ikatan di dunia, tetapi hingga akhirat..
Carilah sahabat yang senantiasa berbuat amal sholeh, yang sholat berjamaah, berpuasa dan sentiasa berpesan agar meningkatkan keimanan, serta berjuang untuk menegakkan agama Islam.
Carilah teman yg mengajak ke majlis ilmu, mengajak berbuat kebaikan, bersama untuk kerja kebajikan, serta selalu berpesan dengan kebenaran.
Teman yang dicari kerana urusan niaga, pekerjaan, teman nonton bola, teman memancing, teman bershopping, teman facebook untuk bercerita hal politik, teman whatsapp untuk menceritakan hal dunia, akan berpisah pada garis mati dan masing-masing hanya akan membawa diri sendiri.
Tetapi teman yang bertakwa, akan mencari kita untuk bersama ke Surga....
Semaklah diri, apakah ada teman yang seperti ini dalam kehidupan kita, atau yang ada mungkin lebih buruk dari kita...
Ayo berubah sekarang, kurangi waktu dengan teman yang hanya condong pada dunia, carilah teman yang membawa kita bersama ke Surga, karena kita tidak bisa mengharapkan pahala ibadah kita saja untuk masuk Surganya Allah..
Perbanyaklah usaha, moga satu darinya akan tersangkut, dan membawa kita ke pintu Surga....
Al-Hasan Al-Bashri berkata :
" Perbanyakkanlah sahabat-sahabat mukminmu, karena mereka memiliki syafa'at pada hari kiamat”.
Pejamkan mata, berfikirlah,.. siapa agaknya diantara sahabat kita yang akan mencari dan mengajak kita bersamasama ke Surga..
Jika tidak, mulailah hari ini mencari teman ke syurga sebagai suatu misi peribadi.
Agaknya kepada siapa antum boleh menyampaikan pesan ini?


Sahabat, tolong tanyakan Allah jika aku tiada bersamamu di Surga-Nya...

PUASA (3)

Bismillahirrahmaanirrahiim..
RANGKUMAN PENGAJIAN ONLINE
Waktu : Selasa, 10 Sya’ban 1437 H/17 Mei 2016
Kitab Rujukan  : ATTADZHIB FII ADILLATIL GHOOYATI WATAQRIB   
Tempat : Majlis Ta’lim Virtual “Tafsir Jalalain”
Nara sumber  : Ustadzun Fathuri Ahza Mumtaza



USTADZ FATHURI AHZA MUMTHAZA

Assalamu'alaikum wr wb... Bismillah alhamdulillah wash-shalaatu wassalaamu 'ala rasulilillah wa 'ala alihi wa shahbihi waman walaahu, walaa haula wala quwwata illa billahi.. Amma ba'du...
Terkait pertanyaan - pertanyaan yang belum sempat terjawab pada topik PUASA(2) masih dalam hal-hal yang membatalkan PUASA :
Senggama yang membatalkan Puasa.
Telah dijelaskan dengan redaksi yang cukup simpel, wathi' atau senggama yang membatalkan, yaitu memasukkan khasyafah (kepala dzakar) atau sampai pada batasnya (maksudnya kepala dzakar saja) ke dalam farji dengan sengaja, tidak dipaksa, dan mengetahui (bahwa ini membatalkan)-- Lihat Al-Iqna, Jilid 2, h. 474 atau Nihatauz Zain, h. 187. Artinya batasan senggama adalah minimal kepala dzakar itu masuk, tidak harus semua dzakar terbenam di dalam farji. Karena itu, kalau masih separuh khasyafah/kepala dzakar, ulama mengatakan bahwa ini belum termasuk membatalkan. Hal ini juga menjadi batasan di dalam zina, yaitu bahwa zina yang menyebabkan wajib dikenakan had atau hukuman adalah terbenamnya khasyafah ke dalam farji, namun jika kurang dari itu, maka tidak menyebabkan hukum had, misalnya hanya menggesek-gesekkan di paha atau bagian lain, lihat Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu, juz 6, h. 27.

 


Onani.
Apakah Onani membatalkan Puasa?
 Dijelaskan dengan gamblang oleh Imam Nawawi bahwa istimna' atau bersenang-senang dengan tangan (onani) dan mani keluar, maka itu membatalkan puasa, tanpa ada khilaf ulama. Artinya semua ulama sepakat hal ini membatalkan. Namun di sini ada pengecualian, jika karena satu dan lain hal, dzakar kita gatal dan kita menggosok-gosoknya hingga keluar mani tanpa bermaksud onani, maka hal ini tidak membatalkan. Karena menggaruk ini termasuk perbuatan yang dibolehkan saat puasa (Al-Majmu Syarah Al-Muhadzdzab, juz 6, h. 350)
Hal ini berbeda ketika seseorang melihat perempuan cantik, menggairahkan, lalu ia melihat berulang-ulang hingga keluar mani, maka menurut pendapat yang shahih, tidak membatalkan puasa.

Berhubungan suami-istri disiang hari.
sebagaimana dijelaskan bahwa hal itu  membatalkan puasa dan menyebabkan harus membayar kafarat. Adapun kafaratnya, menurut pendapat masyhur, yaitu memerdekakan budak atau puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin.
Artinya, kafaratnya boleh memilih. Jelas pilihan pertama, yaitu memerdekakan budak itu sudah tidak ada. Maka, boleh antara yang kedua dan ketiga.Hanya saja, Imam Malik menganjurkan untuk yang ketiga saja, di mana memberi makan orang miskin dengan seukuran dua mud, atau mudahnya kalau di sini lauk pauk lengkap, ada nasi dan lauknya (Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, juz 6, h. 383).

Larangan berpuasa dalam dua minggu menjelang bulan Romadlon.
 Hampir di semua kitab fiqh membahas ini, bahwa tidak boleh hukumnya mengkhususkan puasa mulai tanggal 16 Sya'ban. Keharaman ini berlaku, jika sebelumnya tidak puasa, misalnya tgl 15nya. Atau tidak biasa melakukan puasa sunnah Senin-Kamis, lalu puasa di hari Senin-Kamis pada paruh kedua Sya'ban. Tetapi larangan ini tidak berlaku bagi yang mengqadla puasa atau melaksanakan nadar. Kalau ini dibolehkan.  (Bersambung)

Demikian ... Wallaahu a'lam Bisshowaab.

Baca Juga : Dialog Masalah Ketuhanan Yesus

Senin, 16 Mei 2016

PERIHAL BAYI MENINGGAL DALAM KANDUNGAN

Oleh : KH Slamet Azis Zein.

KH.Slamet Azis Zein

BISMILLAAHIROHMAANIRROHIM 

Hal-hal yang perlu kita perhatikan jika bayi meninggal dalam kandungan:

1.Apabila bayi yang meninggal tersebut memperlihatkan tanda-tanda kehidupan maka dihukumi seperti janazah orang dewasa. 
2.Apabila bayi yang meninggal tersebut tidak memperlihatkan tanda-tanda kehidupan maka tidak boleh disholati dan tidak wajib dimandikan dan dikafani, namun disunahkan untuk dimandikan, dibungkus dengan kain, lalu dimakamkan.
3.Apabila bayi yang meninggal tersebut hanya berupa gumpalan daging atau gumpalan darah hanya DiHUKUMI SUNNAH dikuburkannya.
4.Untuk Talqin tidak ada larangan.
Demikian  mohon kiranya berkenan ada yang meluruskan jika keliru, dan melengkapi jika kurang,mohon maaf atas segala kterbatasan yang saya ketahui.

WALLAAHU'ALAM BISSHOWAAB
Adapun penjelasan yang lebih luas ada pada pendapat para "ULAMA KONTEMPORER DAN FIQIH KONTEMPORER" dibawah ini:


 


NASEHAT

Oleh : Ust. Haji Maulana Lc

Ust.H Maulana(Kanan) Fadly Zon (Kiri)

Perjuangan umat Islam bukan hanya dari masjid ke masjid saja melainkan masuk dalam segala aspek kehidupan, banyak para cendikiawan yang masih berputar-putar pada masalah furu'iyah sehingga kita lupa bahwa di luaran sana banyak orang yang sedang membuat kehancuran umat dengan berbagai cara walaupun mereka mengaku Islam.kita sering menutup mata pada masalah masalah yang pada dasarnya itu menjadi ladang da'wah tapi kita masih berselisih masalah klasik dan jika berhasil dalam berdebat dengan bangganya mereka dan seakan mereka orang paling hebat.Inilah yang membuat kita tertinggal beberapa langkah sehingga mereka berbuat apa saja dengan alasan kebebasan berekspresi dan tidak lagi melihat apa dampak yang timbul setelahnya.Oleh karena itu tidak ada solusi yang tepat kecuali ambil dan raih kepemimpinan dari mereka kepada umat Islam yang militan agar kita bisa berbuat demi agama,bangsa dan negara. Afwan

PERINGATAN ISRO MI'ROJ DI MUSHOLLA AL-FATTAH DALAM FOTO


DEWAN KEMAKMURAN MUSHOLLA AF-FATTAH.
PERINGATAN HARI BESAR ISLAM ISRO MI'ROJ 6 SYA'BAAN 1437 H / 14 MEI 2016




 



 

 





MAJELIS TAFSIR JALALALIN DI MUSHOLLA ASH-SHOBIRIN

Rangkuman pengajin Ahad pagi
Majelis Ta'lim Tafsir Jalalain
Ahad, 8 Sya'ban 1437 H/15Mei 2016
Tempat : Musholla Ash-Shobirin, Metland Cileungsi ,Bogor.

KH.Slamet Azis Zein


TAFSIR JALALAIN


QS. Al-Furqon ayat 16

لَهُمْ فِيهَا مَا يَشَاؤُونَ خَالِدِينَ كَانَ عَلَى رَبِّكَ وَعْداً مَسْؤُولاً 

«لهم فيها ما يشاؤون خالدين» حال لازمة «كان» وعدهم ما ذكر «على ربك وعدا مسؤولا» يسأله من وعد به ربنا وآتنا ما وعدتنا على رسلك أو تسأله لهم الملائكة ربنا وأدخلهم جنات عدن التي وعدتهم 
Artinya :
(Bagi mereka di dalam surga itu apa yang mereka kehendaki, sedangkan mereka kekal) lafal Khaalidiina menjadi Hal yang bersifat Lazimah atau harus (adalah) janji mereka seperti yang telah disebutkan tadi (janji dari Rabbmu yang patut dimohonkan kepada-Nya) artinya orang yang telah dijanjikan kepadanya hal itu patut untuk memohon kepada-Nya, sebagaimana yang diungkapkan oleh firman-Nya yang lain, yaitu, "Ya Rabb kami! Berilah kami apa yang telah Engkau janjikan kepada kami dengan perantaraan rasul-rasul Engkau." (Q.S. Ali Imran, 194) atau hal itu dimintakan oleh para Malaikat buat mereka, sebagaimana yang diungkapkan oleh firman-Nya yang lain, yaitu, "Ya Rabb kami! Masukkanlah mereka ke dalam surga Adn yang telah Engkau janjikan-kepada mereka." (Q.S. Al Mukmin, 8).


QS. Al-Furqon ayat 17    

  وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ وَمَا يَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ فَيَقُولُ أَأَنتُمْ أَضْلَلْتُمْ عِبَادِي هَؤُلَاء أَمْ هُمْ ضَلُّوا السَّبِيلَ 

«ويوم يحشرهم» بالنون والتحتانية «وما يعبدون من دون الله» أي غيره من الملائكة وعيسى وعزيز والجن «فيقول» تعالى بالتحتانية والنون للمعبودين إثباتا للحجة على العابدين «أأنتم» بتحقيق الهمزتين وإبدال الثانية ألفا وتسهيلها وإدخال ألف بين المسهلة والأخرى وتركه «أضللتم عبادي هؤلاء» أوقعتموهم في الضلال بأمركم إياهم بعبادتكم «أم هم ضلوا السبيل» طريق الحق بأنفسهم 
Artinya:
(Dan pada suatu hari ketika Allah menghimpunkan mereka) lafal Yahsyuruhum dapat pula dibaca Nahsyuruhum, sehingga artinya menjadi, Kami menghimpun mereka (beserta apa yang mereka sembah selain Allah) yakni seperti malaikat; Nabi Isa, dan Nabi Uzair, serta jin (lalu Allah berkata:) kepada mereka yang disembah untuk memantapkan hujah-Nya terhadap orang-orang yang menyembah mereka. Lafal Fayaquulu dapat pula dibaca Fanaquulu, artinya, Kami berkata, ("Apakah kalian) lafal A-antum dapat dibaca secara Tahqiq yaitu dengan menyatakan kedua Hamzahnya, dan dapat pula dibaca Tas-hil yaitu dengan menggantikan Hamzah yang kedua menjadi Alif sehingga bacaan Hamzahnya menjadi panjang, dapat pula dibaca pendek yakni tanpa memakai Alif (yang menyesatkan hamba-hamba-Ku itu) artinya apakah kalian telah menjerumuskan mereka ke dalam kesesatan dengan perintah kalian kepada mereka, supaya mereka menyembah kalian? (atau mereka sendirilah yang sesat dari jalan yang benar?") yakni atas kehendak mereka sendiri.





QS. Al-Furqon ayat 18

قَالُوا سُبْحَانَكَ مَا كَانَ يَنبَغِي لَنَا أَن نَّتَّخِذَ مِن دُونِكَ مِنْ أَوْلِيَاء وَلَكِن مَّتَّعْتَهُمْ وَآبَاءهُمْ حَتَّى نَسُوا الذِّكْرَ وَكَانُوا قَوْماً بُوراً 

«قالوا سبحانك» تنزيها لك عما لا يليق بك «ما كان ينبغي» يستقيم «لنا أن نتخذ من دونك» أي غيرك «من أولياء» مفعول أول ومن زائدة لتأكيد النفي وما قبله الثاني فكيف نأمر بعبادتنا «ولكن متعتهم وآباءهم» من قبلهم بإطالة العمر وسعة الرزق «حتى نسوا الذكر» تركوا الموعظة والإيمان بالقرآن «وكانوا قوما بورا» هلكى
Artinya:
(Mereka yang disembah itu menjawab, "Maha Suci Engkau,) dari apa yang tidak layak bagi Engkau (tidaklah patut) tidaklah dibenarkan (bagi kami mengambil selain Engkau) (untuk jadi pelindung) lafal Min Auliyaa berkedudukan menjadi Maf'ul pertama, sedangkan huruf Min adalah Zaidah yang berfungsi mengukuhkan makna Nafi. Lafal sebelumnya berkedudukan menjadi Maf'ul kedua. Maksudnya, mana mungkin kami memerintahkan mereka untuk menyembah kami (akan tetapi Engkau telah memberi mereka dan bapak-bapak mereka kenikmatan hidup) sebelumnya yaitu di dunia, dengan umur yang panjang dan rezeki yang luas. (Sampai mereka lupa akan peringatan) yakni nasihat dan iman kepada Alquran (dan mereka adalah kaum yang binasa.")


Point point penting :
   Berbeda dengan kenikmatan yang sebenarnya di surga, kenikmatan dunia hanya sementara saja. Rasa yang tidak pernah puas terhadap kenikmatan dunia justru akan mengakibatkan berkurangnya kebahagiaan. Setelah tercapai suatu nikmat dunia, maka segera akan terbersit dalam fikiran kita untuk mendapatkan nikmat dunia yang lebih bagus lagi.

   Perlu untuk diamalkan sifat qonaah,
Naiknya derajat seorang waliyullah bukan karena banyaknya ibadah sholat, atau ibadah shaum, tetapi dengan mengosongkan jiwa "بسخاوة النفوس" (dari segala keburukan)

Jika melihat patung, bacalah : subhanakallahu 'an maa yusyrikun.



MUKHTARUL AHADITS
اطب الكلام، وافش السلام، وصلى الارحام، وصلى باليل والناس نيام ثم ادخل الجنة بثلام. (رواه ابن حبان عن ابى خريره)ه
Artinya :
"Lembutkanlah suaramu, sampaikanlah salam, sambungkanlah tali silaturahim, sholatlah dimalam hari ketika manusia tidur dan masuklah ke surga dengan selamat". (diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dari Aabu Hurairoh)                

MAU'IDHOTUL HASANAH

KISAH PENCIPTAAN AKAL DAN NAFSU DAN KEWAJIBAN SHAUM.

Dikisahkan di dalam kitab dzurrrotunnasihin halaman 13 :
ولزا روي فى مشروعية الصوم ان الله تعالى خلق العقل، فقال اقبل فاقبل، ثم قال ادبر فادبر، ثم قال من انت ومن نا؟ قال العقل انت ربى وانا عبدك الضعيف، فقال الله تعالى يا عقل ما خلقت خلقا اعز منك، تم خلق الله تعالى النفس فقال لها اقبل فلم تجب ثم قال لها من انت ومن انا، فقالت انا انا وانت انت، فعذبهابنار جهنم ماءة سنةتم اخرجها فقال من انت ومن انا، فاجابته كلاول ثم جعلها فى نار الجوع  ماءت سنة فسالها فاقرت بانها العبد وانه الرب، فاوجب الله تعالى عليها الصوم بسبب ذلك.ر

Alkisah sebelum Allah SWT menciptakan akal dan nafsu yang hendak diletakkan dalam diri Nabi Adam As. terlebih dahulu Allah menguji keduanya agar kelak di kemudian hari Adam As. dan anak cucunya tahu fungsi dari keduanya, cara menggunakan dan menaklukkan keduanya.


Saat Allah menciptakan AKAL, Allah bertanya kepada AKAL, “AKAL,Siapakah kamu, siapakah Aku ?”
“Saya hamba, Engkau Tuhan,” jawab AKAL.
Kemudian Allah memerintahkankan AKAL agar maju ke depan dan mundur ke belakang. AKAL mematuhi perintah Allah. Hal ini menunjukkan bahwa AKAL begitu taat kepada Allah.
“Wahai AKAL, sesungguhnya Aku tidak menciptakan makhluk yang lebih mulia ketimbang dirimu,” puji Allah terhadap AKAL.
Setelah itu Allah menciptakan NAFSU. Ketika Allah bertanya kepada NAFSU, “Hai NAFSU, siapa engkau, siapa Aku?”
NAFSU menjawab dengan sikap membantah, “Engkau Engkau, aku aku.”
Karena itulah Allah murka kepadanya dan memberikan didikan kepada NAFSU agar insaf. Allah memasukkan NAFSU ke dalam neraka selama 100 tahun. Ia dipukul dan dibakar hingga hangus menjadi arang. Kemudian setelah NAFSU dikeluarkan dari neraka, Allah bertanya lagi kepadanya, “Hai NAFSU, siapa engkau, siapa Aku ?”
NAFSU menjawab dengan sikap membantah, “Engkau adalah Engkau, aku adalah aku.”
NAFSU belum sadar akan penciptaannya, Allah perintahkan agar NAFSU dipenjarakan selama 100 tahun dengan tidak diberi makan atau pun minum. Nafsu saat itu mengalami lemah yang sangat karena lapar dan dahaga. Setelah genap 100 tahun, Allah mengeluarkan nafsu dari ruang tahanan “lapar dan dahaga”.
Allah bertanya lagi kepadanya, “Siapa engkau, siapa Aku?”
Setelah semua itu, barulah NAFSU mengenal Tuhannya, ia menjawab, “Engkau Tuhan, aku hamba.”
Maka Allah SWT. mewajibkan ibadah shaum 

Ternyata untuk mengalahkan NFSU yang ada dalam diri manusia tidak perlu dibakar, dipukul melainkan dengan dikarantina dalam penjara “lapar dan dahaga” atau yang kemudian dikenal puasa.
Kisah yang tertulis dalam kitab Durratun Nashihin, h. 13, ini memberi i’tibar kepada kita bahwa AKAL, selama digunakan dengan benar, maka ia dapat menemukan Allah, Tuhannya, sebagaimana yang dialami Nabi Ibrahim As. Sedangkan NAFSU harus dilatih, dijinakkan dengan upaya terus menerus yaitu melalui puasa, sehingga ia tunduk pada manusia sesuai dengan hati dan pikirannya dan kembali mengenal Tuhannya.