Home

TAFSIR JALALAIN 1 Jumadil Akhir 1437 H/ 20 Maret 2016

Rangkuman pengajian Ahad pagi Majlis Taklim Tafsir Jalalain Tempat : musholla Al-Muhajirin, Puri Harmoni 1 Tgl          : 11 jumadil ak...

Senin, 08 Agustus 2016

TAFSIR JALALAIN DI MASJID AS-SA'ADAH DUTA MEKAR ASRI

AHAD 27 SYAWAL 1437H / 31 JULY 2016M

KH SLAMET AZIS ZEIN
أَصْحَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَئِذٍ خَيْرٌ مُسْتَقَرًّا وَأَحْسَنُ مَقِيلا      (٢٤) - See more at: http://www.tafsir.web.id/2013/03/tafsir-al-furqan-ayat-21-34.html#sthash.jYFl88hT.dpuf
أَصْحَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَئِذٍ خَيْرٌ مُسْتَقَرًّا وَأَحْسَنُ مَقِيلا      (٢٤) - See more at: http://www.tafsir.web.id/2013/03/tafsir-al-furqan-ayat-21-34.html#sthash.jYFl88hT.dpuf

أَصْحَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَئِذٍ خَيْرٌ مُسْتَقَرًّا وَأَحْسَنُ مَقِيلا  Ayat 24
Artinya :

Penghuni-penghuni surga pada hari itu paling baik tempat tinggalnya dan paling indah tempat istirahatnya.       
أَصْحَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَئِذٍ خَيْرٌ مُسْتَقَرًّا وَأَحْسَنُ مَقِيلا      (٢٤) - See more at: http://www.tafsir.web.id/2013/03/tafsir-al-furqan-ayat-21-34.html#sthash.jYFl88hT.dpuf

«أصحاب الجنة يومئذ» يوم القيامة «خير مستقرا» من الكافرين في الدنيا «وأحسن مقيلا» منهم أي موضع قائلة فيها وهي الاستراحة نصف النهار في الحر وأخذ من ذلك انقضاء الحساب في نصف نهار كما ورد في الحديث
Artinya :

(Penghuni-penghuni surga pada hari itu) di hari kiamat (paling baik tempat tinggalnya) lebih baik daripada tempat tinggal orang-orang kafir sewaktu di dunia (dan paling indah tempat istirahatnya) lebih indah daripada tempat istirahat mereka sewaktu di dunia. Lafal Maqiila artinya tempat untuk beristirahat di tengah hari yang panas. Kemudian dari pengertian ini dapat diambil kesimpulan makna tentang selesainya masa perhitungan amal perbuatan, yaitu di waktu tengah hari, hanya memakan waktu setengah hari, seperti yang telah disebutkan di dalam hadis.
وَيَوْمَ تَشَقَّقُ السَّمَاءُ بِالْغَمَامِ وَنُزِّلَ الْمَلائِكَةُ تَنْزِيل  Ayat 25
Artinya :
 Dan (ingatlah) pada hari (ketika) langit pecah mengeluarkan awan putih dan para malaikat diturunkan secara bergelombang.  
 ويوم تشقق السماء» كل سماء «بالغمام» معه وهو غيم أبيض «ونزل الملائكة» من كل سماء «تنزيلا» هو يوم القيامة ونصبه باذكر مقدرا وفي قراءة بتشديد شين تشقق بإدغام التاء الثانية في الأصل فيها وفي أخرى ننزل بنونين الثانية ساكنة وضم اللام ونصب الملائكة
   Artinya :
(Dan ingatlah di hari ketika langit pecah) yaitu semua langit (mengeluarkan kabut) seraya mengeluarkan kabut yang berwarna putih (dan diturunkan Malaikat) dari setiap lapisan langit (bergelombang-gelombang) pada hari kiamat itu. Dinashabkannya lafal Yauma karena pada sebelumnya diperkirakan ada lafal Udzkur. Menurut qiraat yang lain lafal Tasyaqqaqu dibaca Tasysyaqqaqu dengan ditasydidkannya huruf Syin yang diambil dari asal kata Tatasyaqqaqu. Kemudian huruf Ta yang kedua diganti menjadi Syin lalu diidgamkan kepada Syin yang kedua sehingga menjadi Tasysyaqqaqu. Sedangkan menurut qiraat yang lainnya lagi lafal Nuzzila dibaca Nunzilu dan lafal Al Malaaikatu dibaca Al Malaaikata, sehingga bacaan lengkapnya menurut qiraat ini menjadi Nunzilul Malaaikata, artinya, Kami menurunkan Malaikat-malaikat.         
 
الْمُلْكُ يَوْمَئِذٍ الْحَقُّ لِلرَّحْمَنِ وَكَانَ يَوْمًا عَلَى الْكَافِرِينَ عَسِيرًا Ayat 26
Artinya :
Kerajaan yang hak pada hari itu adalah milik Tuhan Yang Maha Pengasih. Dan itulah hari yang
sulit bagi orang-orang kafir.

«الملك يومئذ الحق للرحمن» لا يشركه فيه أحد «وكان» اليوم «يوما على الكافرين عسيرا» بخلاف المؤمنين
 
Artinya:
(Kerajaan yang hak pada hari itu adalah kepunyaan Allah Yang Maha Pemurah) tiada seorang pun yang menyaingi-Nya dalam hal ini. (Dan adalah) hari itu (satu hari yang penuh kesukaran bagi orang-orang kafir) berbeda dengan keadaan orang-orang yang beriman.



Kajian kitab Mukhtarul Alhadits

  اطلبوا المعروف من رحماء أمتي ، تعيشوا في أكنافهم ، و لا تطلبوه من
القاسية قلوبهم ، فإن اللعنة تنزل عليهم ، يا علي ! إن الله تعالى خلق المعروف
و خلق له أهلا ، فحببه إليهم و حبب إليهم فعاله و وجه إليهم طلابه ، كما وجه
الماء في الأرض الجدبة لتحيى به ، و يحيى بها أهلها ، يا علي ! إن أهل المعروف
في الدنيا هم أهل المعروف في الآخرة
اطْلُبُوا الْمَعْرُوفَ مِنْ رُحَمَاءَ أُمَّتِي تَعِيشُوا فِي أَكْنَافِهِمْ، وَلَا تَطْلُبُوهُ مِنَ الْقَاسِيَةِ قُلُوبُهُمْ فَإِنَّ اللَّعْنَةَ تَنْزِلُ عَلَيْهِمْ



Carilah kebaikan dari umatku yang memiliki kasih sayang, maka engkau akan hidup dalam kemuliaan, dan janganlah mencarinya dari orang-orang yang keras hatinya, karena laknat akan turun kepada mereka.”












TAFSIR JALALAIN DI MASJID AL MUHAJIRIN CILEUNGSI HIJAU IN PICTURE

MASJID AL MUHAJIRIN 
KH.SLAMET AZIS ZEIN

Ahad 03 Zulqo'dah 1437H / 07 Agustus 2016M








Kamis, 04 Agustus 2016

MAJLIS TA'LIM TAFSIR JALALAIN KAJIAN ON LINE

 Ustadz Pathuri Mumthaza

  Rangkuman pengajian online
Rabu, 1 Dzul qodah 1437H/4Agistus 2016


Kitab Rujukan : At-Tadzhib Fii Adillatil Ghoyati wa Taqrib
Nara Sumber : Ust Fathuri A Mumthaza

Bismilahirrahmanirrahim...
Melanjutkan pembahasan tentang Istinja, At-Tadzhib, h. 16. Dijelaskan bahwa ada larangan-larangan saat melakukan buang air besar atau kecil
Adapun larangan itu antara lain:
Pertama, Tidak boleh menghadap kiblat saat buang air di tempat terbuka.
Kedua, dilarang buang air di air yang diam.
Ketiga, dilarang di bawah pohon berbuah, di jalan, dan tempat/pohon untuk bernaung.
Keempat, tidak boleh bicara. Keempat, tidak menghadap matahari dan bulan, atau membelakanginya.

Pertanyaan :

 1. Hukum buang air kecil sambil berdiri ada larangannya? 
 2. Untuk pembuatan wc(Toilet) di rumah atau di masjid apakah ada larangan untuk menghadap kiblat ?
 3. Hukum menjawab salam jika kita lagi berada dikamar mandi atau toilet.
 4. Hukum jika posisi toilet yang ada didalam rumah menghadap atau membelakangi kiblat.
 5.Bagaimana hukumnya kalaubuang air besar sambil merokok atau chating?

Jawaban :
Pertama, mengenai kencing sambil berdiri dari Ust Hilman. Di dalam kitab yang kita bahas ini, memang tidak disebutkan larangan kencing berdiri. Karena itu, hal yang sama juga, akan kita temukan di dalam kitab syarah atau penjelas dari kitab Taqrib (atau lengkapnya Matnul Ghayah wat Taqrib, matan At-Tadzhib). Makanya, misalnya di Fathul Qarib, h. 6, tidak disebutkan pula berkaitan dengan larangan kencing sambil berdiri
Sebaliknya, di dalam kitab fiqh yang bernuansa akhlak, keterangan perihal kencing sambil berdiri ini akan ditemukan. Contohnya Bidayatul Hidayah (Al-Ghazali), h. 13, disebutkan, "Dan janganlah kencing sambil berdiri, kecuali karena darurat." Dan menarik, di dalam syarahnya, Maraqiyul 'Ubudiyyah dijelaskan bahwa kencing sambil berdiri itu, hukumnya makruh. Lebih jauh dijelaskan bahwa dalam beberapa hadist disebutkan Nabi pernah kencing sambil berdiri. Di dalam hal ini ulama kemudian menjelaskan bahwa, ada tiga kemungkinan. Pertama, Nabi melakukannya karena sedang sakit. Kedua, sudah tradisi Arab jika tulang punggung sakit, maka mereka kencing sambil berdiri. Ketiga, tidak ada tempat yang memungkinkan kencing dengan duduk (Maraqiyul 'Ubudiyyah, An-Nawawi Al-Bantani, h. 13)
Redaksi yang berbeda juga bisa kita temukan di dalam kitab fiqh yang bernuansa akhlak, di antaranya Minhajuth Thalibin wa Umdatul Muftin, karya Imam Muhyiddin Abu Zakariya, atau yang kita kenal dengan Imam Nawawi. Di sini (h. 71) hanya disebutkan singkat, wa ya'tamidu jaalisan yasaarahu, dan menopang duduk di atas kaki kirinya. Keterangan ini disebutkan setelah menguraikan akhlak di dalam beristinja' yang lain, yaitu dianjurkan masuk WC dengan kaki kiri, keluar dengan kaki kanan, dan tidak membawa asma Allah.
Karena, mengulang keterangan di dalam Maraqiyul 'Ubudiyah, kencing sambil berdiri hukumnya makruh.
Atau lebih detail lagi, bisa dilihat juga di dalam Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, juz 2, h. 99 berdasarkan beberapa hadist riwayat Ibnu Umar dll, maka ada tiga pendapat. Pertama, imam Nawawi sendiri dan ulama Syafii mengatakan, bahwa kencing berdiri itu makruh, dan kemakruhannya masuk kategori makruh tanzih (makruh yang mendekati haram). Kedua, Imam Malik mengatakan, jika kencing berdiri membuat air menyebar ke mana-mana, maka makruh hukumnya, sedangkan jika tidak, maka tidak dimakruhkan. Ketiga, Ibnu Mundzir mengatakan, kencing sambil duduk itu paling dicintai atau disukai, sedangkan sambil berdiri dibolehkan.
Karena itu, berdasarkan beberapa keterangan ini, maka kencing berdiri sebaiknya dihindari. Kecuali memang jika toiletnya berdiri seperti di hotel-hotel atau tempat umum lainnya. Dipertimbangkan pula keamanan air kencing agar tidak menyebar ke mana-mana. Sebab, penelitian membuktikan, pantulan saat lelaki kencing itu 100 persen berbaliknya, sehingga jika tidak hati-hati, maka akan menyebarkan najis ke mana-mana
Pertama, hadist riwayat Ibnu Majah dan AL-Baihaqi dari Umar ra, ia berkata: Rasululullah mendatangiku saat aku kencing sambil berdiri, maka Nabi bersabda, wahai Umar janganlah kencing sambil berdiri. Maka sejak saat itu aku tidak pernah kencing sambil berdiri.
Hadist ini dinilai dha'if atau lemah. Kedua,  hadist dari Ibnu Majah dan Al-Baihaqi juga, yaitu Nabi melarang seorang laki-laki kencing sambil bediri. Hadist ini pun dinilai lemah. Ketiga, hadist riwayat Ahmad, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah, dll, dari Aisyah ra, "Barangsiapa menceritakan kepada kalian bahwa Nabi  buang air kecil dengan berdiri maka janganlah kalian percayai, karena beliau tidaklah buang air kecil kecuali dengan duduk." Hadist ini dinilai hasan.
Keempat, Hadist riwayat Bukhari Muslim, bahwa suatu ketika Nabi mendatangi WC suatu kaum dan kencing sambil berdiri. Hadist ini dinilai shahih...
Beberapa hadist inilah yang oleh ulama di-istinbath-i sehingga menguraikan ketiga pendapat di atas...

Pertanyaan kedua, dari Ust Didi, Pak Djunaidi dan H Darsono, kebetulan sangat berkaitan.
Di dalam penjelasan singkat di awal, bahwa larangan menghadap atau membelakangi kiblat adalah bagi yang buang air di tempat terbuka. Misalnya di padang pasir, di lapangan, di sungai, atau yang lainnya. Berbeda halnya dengan buang hajat di dalam bangunan seperti toilet yang biasa kita miliki. Hal ini tidak terkena larangan dimaksud.
Hal ini bisa dilihat di Fathul Qarib, h. 6, yang menegaskan bahwa dikecualikan dari laranagn itu adalah buang hajat di bangunan yang dibuat khusus untuk itu. Karena itu buang hajat di WC tidak ada larangan secara mutlak menghadap atau membelakangi kiblat. Adapun dalilnya, disebutkan di At-Tadzhib h. 20 & Bidayatul Mujtahhid, juz 1, h. 188, bahwa Abdullah bin Umar naik ke atas rumah adiknya, Hafshah, dan ia melihat Rasulullah sedang duduk di atas dua bata untuk buang air besar dalam posisi menghadap ke Syam dan membelakangi kiblat (HR Bukhari Muslim)

Melanjutkan pertanyaan berikutnya, yaitu dari Pak Dede, sekaligus menguraikan perihal larangan "Bicara saat buang hajat"
Dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah, Juz 34, h. 10, yang perlu dipahami bersama bahwa buang air atau qada'il hajah atau buang hajat adalah sebuah perbuatan yang harus ditutupi dan disembunyikan, karena saat itu kita sedang membuang kotoran dan membuka aurat kita, serta kondisi kita yang tidak suci. Karena itu, bicara adalah sesuatu yang dilarang untuk dilakukan, meski ulama sendiri kemudian merinci apa saja yang tidak diizinkan..Satu, larangan bicara ini, baik bicara biasa, maupun membaca Al-Qur'an, tasbih/dzikir, atau menjawab salam. Khusus untuk salam, sebagaimana yang ditanyakan ada beberapa hadist yang menunjukan laranan soal ini, di mana Nabi pernah diuluki salam, padahal beliau sedang buang hajat dan beliau tidak membalasnya.


Kitab Al-Mausuah Al-FiQhiyah

Kedua, pengecualian untuk menjawab adzan, menurut madzhab Hambali, termasuk juga Ibnu Taimiyah membolehkan untuk menjawab adzan bagi yang sedang buang hajat
Ketiga, jika yang buang hajat bersin, tetap disunnahkan untuk mengucapkan alhamdulillah. Dalilnya adalah atsar bahwa Nabi selalu menyebut asma Allah sepanjang hidupnya (HR Muslim, Al-Mausu'ah, juz 34, h. 11)
Keempat, dibolehkan bicara ketika kondisi darurat. Misalnya melihat ular atau ada musibah lain, atau hal-hal darurat lainnya. Mungkin bagi kita, di antaranya, tiba-tiba air kran mati, tidak ada air, maka bolehlah ia berteriak untuk diambilkan air.
Sebagai pungkasan jawaban pertanyaan ini, bagaimana jika ada salam? Maka jawablah dengan dehem atau batuk-batuk saja, sehingga yang menyampaikan salam menjadi paham bahwa kita sedang buang hajat. Karena itulah, Maliki, Syafi, Hambali, bahkan Hanafi melarang uluk salam pada orang yang sedang buang hajat, karena akan menyulitkan orang yang disalami untuk menjawabnya (AL-Mausu'ah, juz 34, h. 11).

Sebelum menguraikan perihal ini, izinkan lebih dulu kita meneliti lebih luas, apa saja yang dilarang saat buang hajat. Selain yang telah disebutkan di atas, larangan yang lain adalah menghadap ke arah angin yang bertiup (karena akan membuat kotoran menyebar ke mana-mana), menghadap atau membelakangi Baitul Maqdis, membawa mushaf atau tulisan nama-nama mulia (Allah dan para Nabi), buang hajat di kuburan (sebab mayit pun merasa tersakiti, mendapat perlakuan yang sama saat ia hidup), dan buang hajat di dalam masjid atau tempat ibadah agama lain. (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah, juz 34, h. 11-18).
Menilik dari keterangan di atas, rokok dan chating tidak termasuk larangan, yang disebutkan oleh ulama terdahulu. Dan memang, dua kegiatan ini biasanya tidak menimbulkan suara, sehingga tidak termasuk melanggar larangan bicara.
Namun demikian, hal-hal demikian bisa saja terlarang, jika kegiatan-kegiatan dimaksud melanggar larangan yang umum telah disebutkan. Untuk chating, di antaranya, chatingnya adalah soal ghibah dengan orang lain, mengadu domba, dan menyebar kebohongan. Chating seperti ini terlarang, meski tidak berkaitan langsung dengan buang hajatnya...
Kemudian perihal merokok. Ini juga perlu kita cermati bersama. Keterangan soal rokok cukup lengkap bisa dibaca dalam kitab Irsyadul Ikhwan fi Bayani Hukmi Syurbil Qahwah Wad Dukhan (Kiai Ihsan Jampes Kediri). Di sini dijelaskan tiga pendapat kelompok ulama yang mengharamkan, menghalalkan, dan memakruhkan rokok...

 jika menilik argumen ulama bahwa merokok itu haram, ada empat hal. Pertama, merokok itu merusak kesehatan. Kedua, rokok itu memabukkan. Ketiga, bau rokok mengganggu orang lain. Keempat, merokok adalah pemborosan (Irsyadul Ikhwan, h. 9-10). Di sini, berkaitan dengan buang hajat sambil merokok, pengalaman membuktikan bahwa, WC yang digunakan buang hajat sambil merokok, baunya sangat mengganggu bagi yang menggunakan setelahnya. Karena itulah, terlepas dari halal/haramnya rokok, sudah seharusnya buang hajat sambil merokok dihindari, karena sangat mengganggu orang yang menggunakan setelahnya...Untuk kloset menghadap kiblat, sesuai penjelasan sebelumnya, tidak masalah jika ada di dalam bangunan atau toilet, bukan di ruang terbuka seperti di gurun, padang pasir atau semacamnya yang tak tertutupi. Karena itu, tidak masalah kloset menghadap ke mana saja, karena ia berada di dalam bangunan toilet, sehingga terhindar dari larangan menghadap kiblat...
 Selanjutnya saya tutup. Terima kasih kepada Majlis Asatidz, terutama Ust. Fathuri.
 Semoga pengajian ini bermanfaat untuk kita semua.

Subhanakallahumma wa bihamdika asyhadu an laailaaha illa anta, astagfiruka wa atuubu ilaika. Wassalamualaikum wr. wb.




Rabu, 27 Juli 2016

KAJIAN TAFSIR JALALAIN. MASJID JAMI ATTAUBAH, CIGAROGOL 20 SYAWAL 1437 H / 24 JULI 2016

                                             TAFSIR JALALAIN

                                           KH.Slamet Azis Zein



 
QS. Al-Furqon ayat 22 :
 

    يَوْمَ يَرَوْنَ الْمَلَائِكَةَ لَا بُشْرَى يَوْمَئِذٍ لِّلْمُجْرِمِينَ وَيَقُولُونَ حِجْراً مَّحْجُوراً
      
«يوم يرون الملائكة» في جملة الخلائق هو يوم القيامة ونصبه باذكر مقدرا «لا بشرى يومئذ للمجرمين» الكافرين بخلاف المؤمنين فلهم البشرى بالجنة «ويقولون حجرا محجورا» على عادتهم في الدنيا إذا نزلت بهم شدة أي عوذا معاذا يستعيذون من الملائكة

Artinya:
(Pada hari mereka melihat Malaikat) di antara makhluk-makhluk Allah yang lainnya, yaitu pada hari kiamat. Lafal Yauma dinashabkan oleh lafal Udzkur, yang keberadaannya diperkirakan sebelumnya; maksudnya, ingatlah pada hari mereka melihat Malaikat (di hari itu tidak ada kabar gembira bagi orang-orang yang berdosa) yakni orang-orang kafir, berbeda keadaannya dengan orang-orang Mukmin, bagi mereka kabar gembira yaitu mendapatkan surga (dan mereka berkata: 'Hijran mahjuuran'") sebagaimana kebiasaan mereka di dunia apabila mereka tertimpa kesengsaraan, artinya: lindungilah kami di tempat perlindungan. Mereka pada hari itu meminta perlindungan kepada Malaikat. Kemudian Allah berfirman,

QS. Al-Furqon ayat 23 :

وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاء مَّنثُوراً

«وقدمنا» عمدنا «إلى ما عملوا من عمل» من الخير كصدقة وصلة رحم وقرى ضيف وإغاثة ملهوف في الدنيا «فجعلناه هباء منثورا» هو ما يرى في الكوى التي عليها الشمس كالغبار المفرق أي مثله في عدم النفع به إذ لا ثواب فيه لعدم شرطه ويجازون عليه في الدنيا

Artinya :
("Dan Kami hadapi) kami hadapkan (segala amal yang mereka kerjakan) amal kebaikan seperti sedekah, menghubungkan silaturahmi, menjamu tamu dan menolong orang yang memerlukan pertolongan sewaktu di dunia (lalu Kami jadikan amal itu bagaikan debu yang beterbangan.") amal perbuatan mereka tidak bermanfaat sama sekali pada hari itu, tidak ada pahalanya sebab syaratnya tak terpenuhi, yaitu iman, akan tetapi mereka telah mendapatkan balasannya selagi mereka di dunia.


Point point penting :
   Pada ayat sebelumnya, orang-orang yang tidak takut kepada adanya hari berbangkit dan hari pembalasan mengatakan dengan penuh kesombongan :  ("Mengapakah tidak) (diturunkan kepada kita malaikat) yang menjadi Rasul-rasul kepada kita (atau mengapa kita tidak melihat Rabb kita?")
Pada ayat ke-22 dikatakan, ingatlah pada pada hari kiamat ketika mereka melihat malaikat. Pada hari itu tidak ada kabar gembira bagi orang-orang yang berdosa.segala amal kebaikan orang kafir di dunia akan terputus sebatas di dunia saja. Amal mereka itu bagaikan debu yang tidak memiliki pahala. Hal itu terjadi karena syaratnya yang tidak  terpenuhi yaitu syarat iman kepada Allah SWT.

Sejarah Tafsir Jalalain
  Biografi Jalaluddin al-Mahally dan Jalaluddin As-Suyuthi; Penulis Tafsir Jalalain

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم                  

Kitab tafsir Jalalain ini terdiri atas 2 jilid, masing-masing ditulis oleh seorang ulama. Mulai dari surah al-Baqarah hingga akhir surat al-Isra' ditulis oleh Jalaluddin as-Suyuthi, sedangkan mulai dari surat al-Kahi hingga surat an-Naas ditulis oleh Jalaluddin al-Mahally, demikian juga surah al-Fatihah. Oleh karenanya kitab ini dinamakan Kitab Tafsir Jalalain karena ditulis oleh dua orang yang nama depannya sama.

Biografi Jalaluddin al-Mahally

Nama aslinya ialah Muhammad ibnu Ahmad ibnu Muhammad ibnu Ibrahim al-Mahalli Asy-Syafi'i, dilahirkan di Mesir  pada tahun 791 Hijriyah, dan wafat pada permulaan 864 Hijriyyah.
Beliau memulai penulisan tafsirnya dimulai dari surat al-Kahfi hingga surat an-Naas, kemidian ia menafsirkan surat al-Fatihah,sayang sekali beliau dipanggil ke rahmatullah ketika penulisan kitab tafsirnya baru mencapai separuh al-Qur'an,  padahal kitab tafsirnya ini masih memerlukan kelanjutan demi keutuhannya.

Biografi Jalaluddin as-Suyuthi

Nama aslinya ialah Abul Fadl alias Abdurrahman ibnu Abu Bakar ibnu Muhammad as-Suyuthi, lahir pada bulan Rajab tahun 848 Hijriyah, wafat malam Jum'at tanggal 19 bulan Jumadil Ula tahun 911 Hijriyah. Ia seorang hafidz hadits, musnid, muhaqiq, dan telah hafal al-Qur'an weaktu berusia 8 tahun, serta telah banyak menghafal kitab karya para ulama di masanya.
Jalaluddin as-Suyuthi. Beliau didesak oleh banyak kalangan untuk melanjutkan penulisan tafsir Imam Jalaluddin al-Mahally  tersebut. Beliau menuliskan lanjutan tafsir pendahulunya pada tahun 870 H yang konsepnya dapat diselesaikannya dalam waktu 40 hari, yaitu dari awal bulan Ramadhan tahun tersebut hingga tanggal 10 bulan Syawal, dan baru dapat diselesaikanya dengan utuh pada tahun berikutnya, yaitu tahun 871 H.   

                                               KITAB MUKHTARUL AL HADITS

                                                       MAUIDLOTUL HASANAH
                                                              Ust. H. Rusdi Helmi
Setelah selesai ibadah shaum selama sebulan penuh, di bulan syawal ini, hendaknya kita melakukan muhasabah diri.  Apakah amal ibadah kita selama sebulan penuh itu, seperti shaum, tahajud, sodaqoh tilawah quran dll, telah diterima Allah SWT.
Diantara tanda diterimanya amal ibadah tersebut adalah :
Amal ibadah tersebut memotifasi kita untuk melakukan ibadah serupa diluar bulan suci Ramadan.
Allh SWT berfirman di dalam QS. Al-Lail ayat 5-7

(فَأَمَّا مَنْ أَعْطَىٰ وَاتَّقَىٰ)
(وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَىٰ                                                                                     (فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَىٰ

Artinya:
Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa,dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga),maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah.
Istiqomah dalam melaksanakn ibadah walaupun sedikit.
Allah SWT berfirman  di dalam QS. ayat 30
(إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ)
Artinya :
Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: "Tuhan kami ialah Allah" kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: "Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih; dan gembirakanlah mereka dengan jannah yang telah dijanjikan Allah kepadamu".

Rasulullah SAW bersabda:
      
:عَنْ أَبِي عَمْرو، وَقِيْلَ : أَبِي عَمْرَةَ سُفْيَانُ بْنِ عَبْدِ اللهِ الثَّقَفِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قُلْتُ :
يَا رَسُوْلَ اللهِ قُلْ لِي فِي اْلإِسْلاَمِ قَوْلاً لاَ أَسْأَلُ عَنْهُ أَحَداً غَيْرَكَ . قَالَ : قُلْ آمَنْتُ بِاللهِ ثُمَّ اسْتَقِمْ
[رواه مسلم]

Artinya :
Abu amr, (ada yang menyebutnya Abu Amrah) Sufyan bin Abdillah ra. Berkata kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, katakana kepadaku perkataan tentang  islam yang tidak akan aku tanyakan kepada selain engkau!" Beliau bersabda, 'Katakanlah, 'Amantu Billah (Aku beriman kepada Allah), kemudian istiqamalah'." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim)

Semoga amal ibadah kita di bulan Ramadsn kemarin diterima Allah SWT.. amin.

                                                                   Ust. Inayah
Ada 3 manfaat sodaqoh :
sebagai obat penyembuh penyakit.
Menutup kebencian Allah SWT.
Membuka pintu pintu rezeki

Adapun Silaturahmi, selain membuka pintu rezeki, juga dapat menguatkan hati.

                                                            Ust. Zul Akbar
Hendaknya kita menjadi pribadi pribadi yang militan, yang memiliki kesiapan untuk menerima perintah Allah SWT.
Ketika kita diperintah Allah SWT melalui Rasulny, maka jawabannya, sami'na waato'na.
"KAMI DENGAR DAN KAMI TAAT"
ALLAHU AKBAR....

                                                              Ust. H. Robah
Sejarah halal bi hala
Penggagas istilah “halal bi halal” ini adalah KH. Wahab Chasbullah. Setelah Indonesia merdeka 1945, pada tahun 1948, Indonesia dilanda gejala disintegrasi bangsa. Para elit politik saling bertengkar, tidak mau duduk dalam satu forum. Sementara pemberontakan terjadi dimana-mana, diantaranya DI/TII, PKI Madiun.

Pada tahun 1948, yaitu dipertengahan bulan Romadlon, Bung Karno memanggil KH. Wahab Chasbullah ke Istana Negara, untuk dimintai pendapat dan sarannya untuk mengatasi situasi politik Indonesia yang tidak sehat. Kemudian Kyai Wahab memberi saran kepada Bung Karno untuk menyelenggarakan Silaturrahmi, sebab sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri, dimana seluruh umat Islam disunahkan bersilaturrahmi. Lalu Bung Karno menjawab, “Silaturrahmi kan biasa, saya ingin istilah yang lain”. “Itu gampang”, kata Kyai Wahab. “Begini, para elit politik tidak mau bersatu, itu karena mereka saling menyalahkan. Saling menyalahkan itu kan dosa. Dosa itu haram. Supaya mereka tidak punya dosa (haram), maka harus dihalalkan. Mereka harus duduk dalam satu meja untuk saling memaafkan, saling menghalalkan. Sehingga silaturrahmi nanti kita pakai istilah ‘halal bi halal’”, jelas Kyai Wahab.

Dari saran kyai Wahab itulah, kemudian Bung Karno pada Hari Raya Idul Fitri saat itu, mengundang semua tokoh politik untuk datang ke Istana Negara untuk menghadiri silaturrahmi yang diberi judul ‘Halal bi Halal’ dan akhirnya mereka bisa duduk dalam satu meja, sebagai babak baru untuk menyusun kekuatan dan persatuan bangsa. Sejak saat itulah, instansi-instansi pemerintah yang merupakan orang-orang Bung Karno menyelenggarakan Halal bi Halal yang kemudian diikuti juga oleh warga masyarakat secara luas, terutama masyarakat muslim di Jawa sebagai pengikut para ulama. Jadi Bung Karno bergerak lewat instansi pemerintah, sementara Kyai Wahab menggerakkan warga dari bawah.
                                                              Ust. H. Maulana
Kiat kiat untuk menggapai hidup sukses :
Perbnyak Sedekah
Perbanyak Silatirahmi

Imam Al-Gazali mengatakan, orang yang berhak untuk pertama kali dikunjungi adalah orang tua kemudian guru.
Ciumlah tangan orang tua dan guru.

                                                         Ust. Fathuri Mumthaza

Kisah hakim dan pencuri kafan
Dalam kitab Nashâihul ‘Ibâd, Syaikh Nawawi al-Bantani mengungkap kisah seorang pencuri kain kafan dan seorang hakim dalam sebuah negara. Drama keduanya bermula ketika hakim yang dikenal sangat saleh itu merasakan detik-detik akhir usianya.
Sang hakim gundah, terutama soal nasibnya nanti selepas prosesi pemakaman dirinya: akankah kain kafannya selamat dari tindak pencurian sebagaimana banyak kasus yang menimpa tetangganya saat itu? Ia tahu siapa yang biasa melakukannya. Maka dipangillah tukang nyolong kain mayat tersebut.
“Aku telah menyiapkan sejumlah uang seharga kain kafanku. Ambilah, tapi tolong jangan koyak kuburanku.” Si pencuri kain kafan mendengarkan dengan baik pesan sang hakim. Ia menyanggupi permintaannya.
Si pencuri ternyata tak sungguh-sungguh memegang janjinya setelah hakim itu meninggal dunia. Di benaknya terlintas godaan mencuri kain kafan sang hakim. Istrinya sempat meredam niat buruknya ini, tapi gagal. Proses penggalian kubur pun berlangsung. Dalam aksi nekatnya inilah tukang curi kain kafan mendapatkan pengalaman ajaib.
Telinganya seperti mendengar suara dua malaikat. Ia seolah dibimbing merekam peristiwa yang tak lazim dapat ditangkap indra itu.
“Ciumlah bau kakinya (hakim),” ujar malaikat satu kepada yang lain.
“Tidak ada yang aneh. Dia tidak menggunakan kedua kakinya untuk maksiat.”
Penciuman terus berlanjut pada kedua tangan dan mata. Hasilnya sama. Tak ditemukan kejanggalan karena si hakim mampu menjaga tangan dan penglihatannya dari perbuatan haram. Malaikat lalu mulai memeriksa kedua telinga si hakim. Satu telinga masih luput dari masalah, tapi tidak untuk telinga bagian lain.
“Apa yang kau temukan?” tanya mailakat satu kepada yang lain.
“Sebuah bau busuk.”
“Kau tahu bau apa ini? Ini bau perbuatan si hakim yang cenderung mendengarkan satu pihak ketimbang yang lain dalam penyelesaian kasus sengketa dua pihak. Tiup!”
Begitu tiupan diembuskan, api tiba-tiba memenuhi kuburan. Dan sejak peristiwa itulah pencuri kain kafan mengalami kebutaan.

Sumber : penjelasan Ust. Fathuri dan  http://www.nu.or.id/post/read/57529/bau-busuk-di-kuburan-sang-penegak-hukum  

       
      ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ             
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”