Home

TAFSIR JALALAIN 1 Jumadil Akhir 1437 H/ 20 Maret 2016

Rangkuman pengajian Ahad pagi Majlis Taklim Tafsir Jalalain Tempat : musholla Al-Muhajirin, Puri Harmoni 1 Tgl          : 11 jumadil ak...

Jumat, 21 Oktober 2016

PERIHAL TATO DAN TINDIK

  Ustadz Fathuri Mumthaza:
USTADZ FATHURY AHZA MUMTHAZA
 Tato dalam bahasa Arab disebut dengan al-wasymu. Disebutkan dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah, juz 11, h. 272-273 ,

bahwa al-wasymu adalah salah satu bentuk al-jirahah li ajlit tazayyun, atau melukai untuk tujuan berhias, membaguskan diri. Di mana hukum dasar dari tazayyun adalah istishab atau disukai/dianjurkan (Al-A'raf ayat 32) karena menunjukkan keindahan dan keelokan. Dan di banyak hadist Nabi maupun sahabat terbiasa untuk tampil rapi dan menyukai keindahan. Karena itulah ulama menganjurkan setiap muslim untuk berhias dalam kondisi-kondisi spesial, di antaranya ketika akan melaksanakan shalat jumat, hari raya, bertamu dan seterusnya. Berhias di sini bisa dengan memakai pakaian yang bagus (kecuali sutera untuk laki-laki) memotong kuku, menyisir rambut dan memotongnya, tampil bersih dan rapi serta memakai wewangian. Hal ini dianjurkan sepanjang tidak menimbulkan kesombongan dan keangkuhan bagi setiap individu muslim.  
Berhias untuk diri, dibagi menjadi beberapa macam, di antaranya adalah dengan:
                  
Pertama, melekatkan sesuatu, misalnya kalung , anting atau giwang dan sebagainya bagi perempuan. Kedua, dengan membersihkan, memotong atau melukai hal-hal yang ada dalam diri, misalnya memotong kuku, rambut, dst, termasuk membersihkan wajah. Tato sendiri, disebutkan dalam bagian yang terakhir ini, yaitu al-jirahah li ajlit tazayyun, bersama dengan tatsqibul udzuni (tindik telinga) dan qath'ul A'dha'i az-Zaaidah (memotong anggota yang lebih). Untuk hukum tindik telinga telah disebutkan sebelumnya, sedangkan untuk qath'ul a'dha'iz zaidah, misalnya jari tangan umumnya 5, tetapi ada orang yang dilahirkan dengan jari 6, maka menurut madzhab Hanafi dibolehkan memotong jari yang lebih itu, jika tidak menimbulkan bahaya, meski Ibnu Hajar atau Imam At-Thabrani mengharamkannya.                       
 Tato karena dimasukkan dalam kategori at-tazayyun ini, ada yang dengan argumen kebolehan berhias, maka menghukumi tato diperkenankan. Di antaranya yang mengemukakan hal ini adalah Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada 2011 lalu, dan masih bisa dilihat di website www.fatwatarjih.com. menjawab pertanyaan perihal hukum tato.
Meski demikian, kalau kita melihat dan membuka beberapa rujukan mu'tabar, di antaranya Fathul Bari, Nailul Authar, dst, maka tato dikatakan hukum dasarnya adalah haram. Dasar yang kuat digunakan adalah "لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ "   Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan minta ditato, yang mencukur alis dan minta dicukur alisnya, serta yang meregangkan giginya untuk mempercantik diri, wanita-wanita yang merubah ciptaan Allah (Shahih Muslim, hadist no 1678). Hadist inipun diriwayatkan oleh Ahmad (Al-Musnad, juz 3, h. 22) dan disebut sebagai hadist shahih.                       
 Hal ini bisa dilihat di Tafsir Al-Qurthubi
, juz 5, 392 dan fathul Bari juz 10, h. 372.
Tato dijelaskan pengertiannya adalah tanda yang ada di tubuh dengan cara menusukkan jarum hingga mengeluarkan darah kemudian dicampur dengan semacam cat hingga meninggalkan warna membiru atau menghijau dari bekas tusukan jarum tersebut dengan gambar atau rupa tertentu. Di sini karena adanya darah yang tertahan di kulit, dikatakan oleh ulama menyebabkan adanya najis, bukan menghalangi sampainya air ke kulit, sehingga wudlu atau mandinya tetap sah. Oleh karena itu, ia diperintahkan untuk dihapuskan. Namun, jika menghapuskannya dengan merusak kulit kembali, maka lebih baik dicegah. Kecuali ada teknologi yang memudahkan menghilangkan tato ini tanpa merusak atau menyakiti anggota tubuh. Dan dijelaskan, misalnya di Al-Iqna, bahwa bermakmum dengan orang yang bertato tetap dihukumi sah.
Oleh karena itu, bagi yang bertato dan bertaubat, jika masih memungkinkan, usahakan dihilangkan. Tetapi jika tidak, maka bertaubatlah yang sungguh-sungguh kepada Allah dan laksanakanlah ibadah dengan mantap, tanpa ragu, dan serahkan semuanya pada keputusan Allah SWT. WaLlahu a'lam bish-shawaab...                

Selasa, 04 Oktober 2016

MASJID AS-SA'ADAH TAHUN BARU 1438H IN PICTURE

Didi Sunardi    

















MAJLIS TA'LIM TAFSIR JALALAIN RANGKUMAN PENGAJIAN AHAD PAGI

 Tempat : Masjid Jami Attaubah, Cigarogol
1 Muharam 1438 H / 2 Oktober 2016

KH.Slamet Azis Zein

KAJIAN TAFSIR JALALAIN.

Q.S Al-Furqon ayat 54

وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاء بَشَراً فَجَعَلَهُ نَسَباً وَصِهْراً وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيراً

«وهو الذي خلق من الماء بشرا» من المني إنسانا «فجعله نسبا» ذا نسب «وصهرا» ذا صهر بأن يتزوج ذكرا كان أو أنثى طلبا للتناسل «وكان ربك قديرا» قادرا على ما يشاء



Artinya :
(Dan Dia pula yang menciptakan manusia dari air) yakni dari air mani; lafal Basyar adalah sinonim dari lafal Insaan (lalu Dia jadikan manusia itu punya keturunan) punya hubungan nasab (dan mushaharah) punya hubungan mushaharah, misalnya seorang lelaki atau perempuan melakukan perkawinan dengan pasangannya untuk memperoleh keturunan, maka hubungan kekeluargaan dari perkawinan ini dinamakan hubungan Mushaharah (dan adalah Rabbmu Maha Kuasa) untuk menciptakan apa yang dikehendaki-Nya.

Q.S Al-Furqon ayat 55

وَيَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنفَعُهُمْ وَلَا يَضُرُّهُمْ وَكَانَ الْكَافِرُ عَلَى رَبِّهِ ظَهِيراً

«ويعبدون» أي الكفار «من دون الله ما لا ينفعهم» بعبادته «ولا يضرهم» بتركها وهو الأصنام «وكان الكافر على ربه ظهيرا» معينا للشيطان بطاعته 

Artinya :
(Dan mereka menyembah) yakni orang-orang kafir (selain Allah apa yang tidak memberi manfaat kepada mereka) dengan menyembahnya (dan tidak pula memberi mudarat kepada mereka) jika tidak disembah, yang dimaksud adalah berhala-berhala. (Adalah orang kafir itu selalu menentang Rabbnya) selalu membantu setan dengan cara taat kepadanya dan menentang Rabbnya.


 Q.S Al-Furqon ayat 56

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا مُبَشِّراً وَنَذِيراً

«وما أرسلناك إلا مبشرا» بالجنة «ونذيرا» مخوفا من النار 
Artinya :
(Dan tidaklah Kami mengutus kamu melainkan hanya sebagai pembawa kabar gembira) (dan pemberi peringatan) yang memperingatkan manusia tentang neraka.


 Q.S Al-Furqon ayat 57
 
قُلْ مَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ إِلَّا مَن شَاء أَن يَتَّخِذَ إِلَى رَبِّهِ سَبِيلاً


«قل ما أسألكم عليه» أي على تبليغ ما ارسلت به «من أجر إلا» لكن «من شاء أن يتخذ إلى ربه سبيلا» طريقا بإنفاق ماله في مرضاته تعالى فلا أمنعه من ذلك  

Artinya :

(Katakanlah! "Aku tidak meminta kepada kalian dalam menyampaikan hal ini) yakni menyampaikan apa yang aku diutus untuk menyampaikannya (upah sedikit pun, melainkan) tetapi hanya mengharapkan kepatuhan (orang-orang yang mau mengambil jalan kepada Rabbnya) dengan cara menginfakkan harta bendanya ke jalan keridaan-Nya, maka untuk hal ini aku tidak mencegahnya.

Catatan tambahan :
Hubungan tali persaudaraan itu ada 3 jenis :
Hubungan Nasab.
    Hubungan persaudaraan karena adanya hubungan sedarah.
Hubungan Mushoharoh
    Hubungan persaudaraan karena adanya hubungan pernikahan.
Hubungan Murodlo'ah
     Hubungan prsaudaraan karena hubungan sepersusuan.

Bulan bulan Hijriah :
Muharram, bulan Safar, bulan Rabiul Awal, Rabiul Akhir, Jumadil Awal, Jumadil Akhir, Rajab, Sya’ban, Ramadhan, Syawal, Dzulkaidah, dan Dzulhijjah
 

KAJIAN MUKHTARUL AHADITS.

اعطيت سبعين الفا من امتي يدخلون الجنة بغير حساب, وجوههم كالقمر ليلة البدر وقلوبهم علي قلب رجل واحد فاستزدت ربي عز وجل فزادني مع كل واحد سبعين الفا
(رواه احمد عن ابي بكر 



Artinya :
(Rasulullahi SAW bersabda), aku diberikan tujuh puluh ribu orang dari ummatku yang akan masuk surga tanpa hisab. Wajah mereka bagaikan bulan di malam badar, hati hati mereka menyatu pada satu hati (tidak ada dengki, iri, hasud dan sifat buruk lainnya), kemudian aku memohon kepada Rabku (untuk ditambah jumlahnya), maka kemudian (Allah SWT) menambahkan kepadaku untuk setiap orang (yang masuk surga tanpa hisab itu) tujuh puluh ribu orang.
(HR Ahmad dari sahabat Abu Bakar RA)

MAUIDLOTUH HASANAH


Ustadz H. Maulana.
Mari kita jadikan momentum tahu baru hijriah 1348 H sebagai momentum untuk melakukan ibadah yang lebih baik dibandingkan tahun yang lalu.
Pada bulan Muharam, banyak sekali kejadiah penuh hikmah yang dapat kita jadikan teladan. Dintaranya pada bulan ini, Allah SWT selamatkan Nabi Ibrahim AS ketika beliau dilemparkan ke dalam api yang membara.
Api sesuai sunnatullahnya terasa panas. Tetapi dengn kekuasaan Allah SWT, api itu terasa dingin.









Ustadz. Inayatulloh.
Menyikapi tahun baru hendaklah kita melakukan perbaikan pada :
Tagyirul Fikriyah, perubahan pemikiran.
Tagyirul amalaiyah, perubahan amal ibadah.

Perubahan perubahan itu adalah perubahan ke rah yang lebih baik.





Ustad. H Robah.
Penanggalan tahun Qomariyah, dinamakan tahun Hijriyah.
Pada zaman khalifah Umar bin Khottob RA, disepakati untuk memulai penanggalan kalender islam ini sejak Hijrah Nabi Muhammad SAW dari Mekah ke Madinah.
Pemilihan awal tahun sejak hijrahnya Nabi SAW ini karena hijrah itu merupakan momentum perubahan peradaban islam ke arah yang lebih baik.
Pada saat hijrah ini juga erupakan asbabul wurudnya hadits yang sangat terkenal :
اتما الاعمال بالنيات
Artinya : segala amal tergantung kepada niatnya.

Ustadz. Fathuri Ahza Mumthaza

Ada kisah menarik mengenai istri istri nabi Sulaiman,
Dikisahkan di dalam hadits Bukhari, Suatu malam Nabi Sulaiman berkata :

“Demi Allah, malam ini aku akan berkeliling kepada (100) seratus wanita, setiap wanita melahirkan seorang anak laki-laki yang berperang di jalan Allah Swt.”

Malaikat berkata kepadanya : “Katakanlah, ‘ Insya Allah”.

Tetapi Sulaiman tidak mengatakannya. Dia lupa. Dia berkeliling, tapi tidak ada isteri yang melahirkan kecuali seorang isteri yang melahirkan setengah manusia. ”

Nabi Muhammad bersabda :
“ Seandainya Sulaiman berkata, ‘Insya Allah’ niscaya dia tidak mengingkari sumpahnya dan keinginannya lebih mungkin untuk tercapai. ”
                       Wallahu A'lam Bish Showaab.
                                                                               


Senin, 19 September 2016

ADAB-ADAB DI DALAM MEMBACA AL-QUR'AN


Ustadz Fathuri Ahza Mumthaza


Ada satu bait syair yang sering dibacakan, yang saat ini dikenal dengan judul Tombo Ati, gubahan dari Kiai Bisri Mustofa Rembang, ayahanda dari Gus Mus alias Kiai Musthofa Bisri yang sudah kita kenal. Dan jika ditelusuri syair ini sesungguhnya adalah maqalah dari Ibrahim Al-Khawash (wafat 291 H), yang mengatakan bahwa obat hati itu ada lima, yaitu
•    membaca Al-Qur’an,
•    Merenungkan makna Al-Quran,
•    Perut kosong, qiyamul-lail,
•    Berdoa dengan tawadlu’ di saat malam, dan
•    Berkumpul dengan orang-orang shalih.
(At-Tibyan, h. 86)                      

Tetapi membaca Al-Qur’an yang langsung memberi manfaat membutuhkan syarat-syarat, baik lahir maupun batin. Di antara yang perlu diperhatikan adalah adab atau tata karma di dalam membacanya. Di sini kami kutipkan sedikit saja dari kitab At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, karya Abu Zakariya An-Nawawi.

ADAB ADAB MEMBACA AL-QURAN
1. Tidak boleh membaca Al-Qur’an dengan selain bahasa Arab,
Hal ini berlaku baik ia mampu berbahasa Arab dengan baik atau tidak, baik di dalam sembahyang ataupun di luar sembahyang. Jika dia membaca Al-Qur’an dalam sembahyang dengan selain bahasa Arab, maka sembahyangnya tidak sah. Hal yang sama saat membaca Yasin atau dalam peristiwa-peristiwa lain, haram hukumnya membaca Al-Qur’an dengan teks Indonesia, yang biasanya dibubuhkan di bawah tulisan Arabnya. Jika belum bisa membaca Al-Qur’an dengan bahasa Arab, maka wajib hukumnya ia untuk belajar hingga mahir sesuai aturan tajwidnya.                        
2. Para ulama telah menganjurkan agar memulai majlis hadith Nabi saw atau majelis-majelis ilmu yang lain dan mengkhatamkannya dengan bacaan sebahagian ayat-ayat Al-Qur’an oleh pembaca yang bagus suaranya.
Kemudian, pembaca di tempat-tempat ini, hendaklah membaca ayat-ayat yang sesuai dengan majlisnya. Hal ini sudah menjadi kebiasaan yang jamak kita lihat. Saat peringatan maulid Nabi, Isra Mi'raj dll, maka pembaca Al-Qur'an dengan suaranya yang merdu akan menjadi pembuka yang menyejukkan dan menenangkan siapapun yang mendengarnya. Jika menilik apa yang terjadi setiap Ahad pagi, hal ini sungguh kebiasaan yang luar biasa, di mana para ustadz berganti-ganti membaca Al-Qur’an dan didengar segenap jama’ah. Karena itu dengarkanlah dengan baik saat dibacakan Al-Qur’an oleh para ustadz-ustadz kita itu.                        
3. Membaca satu surat yang pendek secara lengkap lebih baik daripada membaca sebagian surat panjang atau membaca beberapa ayat saja dari sebuah surat.
Contoh membaca 6 ayat saja dari Al-Baqarah, atau 7 ayat dari Ali Imran, meski panjang, tetapi itu tidak dianggap afdhal. Hal ini misalnya dalam shalat, karena kadang-kadang orang tidak tahu ayat tersebut, apalagi menghafalnya. Paling parah jika ada kesalahan, tidak ada yang bisa meluruskannya. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dengan isnadnya dari Abdullah bin Abul Huzail ra. seorang tabi’in terkenal, katanya: “Mereka tidak suka membaca sebagian ayat dan meninggalkan sebagiannya.”                        
4. Disunnahkan membaca Al-Qur’an menurut tertib Mushaf.
Maka ketika dia baca Al-Fatihah, kemudian Al-Baqarah, kemudian Ali-Imran, kemudian surah-surah sesudahnya menurut tertibnya, sama saja dia membaca dalam shalat atau di luarnya. Salah seorang sahabat kami mengatakan: “Jika dia membaca pada rakaat pertama surah Qul 'Audzu bi rabbin Naas, maka dia baca ayat sesudah Al-Fatihah dari surah Al-Baqarah.” Atau di raka’at pertama membaca Adh-Dhuha, maka surat sesudahnya yang dibaca Al-Insyiraah atau At-Tin, jangan dibalik dengan membaca surat-surat sebelum Adh-Dhuha seperti Al-Lail atau Al-Fajr.
Salah seoang sahabat kami berkata: Disunahkan jika membaca suatu surat agar membaca surat berikutnya. Dalil ini ialah bahwa tertib Mushaf dijadikan demikian karena mengandung suatu hikmah. Misalnya dalam dua rakaat shalat maghrib, pada rakaat pertama membaca surah Qulyaa ayyuhal kaafiruun dan rakaat kedua membaca Qul huwAllah hu Ahad. Dan tiga rakaat sembahyang witir, pada rakaat pertama, membaca surah Al-A’laa dan pada rakaat kedua membaca surah Qul yaa ayyuhal Kaafiruun dan pada rakaat ketiga membaca, Qul Huwallahu Ahad dan Al-Mu’awwidzatain.
Sekiranya tidak berturutan dengan membaca surat yang bukan surat berikutnya atau menyalahi tertib dan membaca suatu surat, kemudian membaca surat sebelumnya, hal itu diharuskan. Banyak atsar diriwayatkan berkenaan dengan perkara tersebut. Umar Ibnul Khattab ra. telah membaca surah Al-Kahfi pada rakaat pertama sembahyang Subuh dan surah Yusuf pada rakaat kedua. Bagaimanapun, sejumlah ulama tidak menyukai jika menyalahi tertib Mushaf.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dari Al-Hasan, bahawa dia tidak suka membaca Al-Qur’an kecuali menurut tertibnya dalam Mushaf. Dan dia meriwayatkan dengan isnadnya yang shahih dari Abdullah bin Mas’ud ra
bahawa dikatakan kepadanya: “Si fulan membaca Al-Qur’an terbalik, bagaimana pendapatmu?” Abdullah menjawab: “Orang itu terbalik hatinya.”
Sementara membaca surah mulai dari akhir hingga awalnya, dilarang dengan tegas. Karena perbuatan itu menghilangkan kemukjizatan dan hikmah dari tertibnya ayat-ayat. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dari
Ibrahim An-Nakha’I seorang imam tabi’in yang mulia dan Imam Malik bin Anas bahawa keduanya tidak menyukai hal itu. Malik mencela perbuatan itu dan berkata: “Ini dosa besar.”                        

KONDISI-KONDISI DIMAKRUHKANNYA MEMBACA AL-QURAN
Kemudian, ada kondisi-kondisi yang dimakruhkan membaca Al-Qur'an. Di sini, meskipun membaca Al-Qur’an disunahkan secara mutlak, tetapi ada keadaan tertentu yang tidak dianjurkan membaca Al-Qur'an. Di antaranya adalah :
1.  Makruh membaca Al-Qur’an dalam keadaan rukuk, sujud, dan tasyahud serta keadaan-keadaan shalat lainnya, kecuali jika berdiri.
2. Makruh membaca Al-Fatihah dengan suara keras bagi makmum dalam keadaan sembahyang yang dikeraskan bacaannya jika dia mendengar bacaan imam.
3. Makruh pula membacanya dalam keadaan duduk di tempat buang hajat dan dalam keadaan mengantuk.
4. Makruh membacanya jika menemui kesukaran.
5. Makruh hukumnya membaca Al-Qur’an bagi orang yang sedang mendengarkan khutbah.                        

Demikianlah beberapa adab dalam membaca Al-Qur'an, wallahu a'lam bish-shawaab...

Kitab Rujukan     :

AT-TIBYAN FI ADABI HAMALATIL QUR'AN

Karya        :
 Imam Abu Zakaria An-Nawawi