Home

TAFSIR JALALAIN 1 Jumadil Akhir 1437 H/ 20 Maret 2016

Rangkuman pengajian Ahad pagi Majlis Taklim Tafsir Jalalain Tempat : musholla Al-Muhajirin, Puri Harmoni 1 Tgl          : 11 jumadil ak...

Jumat, 03 Juni 2016

PERIHAL SHALAT SUNNAH TAHIYATAL MASJID

Narasumber : Ustadz Fathuri Ahza Mumthaza


  Dalam Nihayatuzzain Syarah Qurratul 'Ain, h. 102, diterangkan bahwa ada banyak jenis shalat sunnah. Ada shalat sunnah yang kesunnahannya karena memiliki sebab (dzu sababin) dan ada juga shalat sunnah yang tidak memiliki sebab. Nah, shalat tahiyatal masjid, masuk kategori pertama, yaitu shalat yang memiliki sebab. Ia sama dengan shalat gerhana. Bedanya, tidak disunnahkan jama'ah dalam pelaksanaannya. Shalat ini dimaksudkan sebagai penghormatan terhadap masjid. Dan di sini tidak harus masjid yang selalu untuk shalat, apalagi jum'atan. Mushalla pun ketika kita memasukinya, maka disunnahkan untuk shalat tahiyatal masjid, bahkan pesholatan (tempat khusus shalat) di rumah kita, sesungguhnya pun dibolehkan untuk shalat tahiyatal masjid ini. Artinya, tempat yang hanya kadang-kadang saja digunakan untuk shalat pun dianjurkan ketika memasukinya untuk melaksanakan shalat sunnah ini.


 Jadi, makna masjid di sini tidak dipahami sebagai bangunan masjid, yang selama ini kita pahami. Tetapi masjid sebagai tempat sujud, ibadah, jadi shalat menghormati tempat sujud atau ibadah. Lalu bagaimana ketika mau shalat sunnah ini waktunya mepet dengan shalat rawatib, mana yang didahulukan?
 Nah, lebih jauh dijelaskan, bahwa shalat sunnah tahiyatal masjid disunnahkan dilakukan bagi orang yang masuk masjid, dalam kondisi suci (tidak berhadast besar dan kecil), artinya memiliki wudlu sebelum ia duduk (bahkan ada keterangan lain, bahwa meski sudah duduk pun, masih dianjurkan shalat ini dulu). Tetapi kesunnahan ini gugur, ketika ditakutkan ketinggalan shalat rawatib (walam yakhaf fauta ratibatin), apalagi shalat fardlu. Artinya, jika waktu yang ada, hanya cukup untuk shalat qabliyah, maka diutamakan yang qabliyah. Sebab meski hanya shalat qabliyah, pahala tahiyatal masjid sebetulnya kita pun sudah dapat dengan qabliyah itu
 Berkaitan dengan khutbah Jumat. Pertama, shalat tahiyatal masjid tidak dianjurkan dilakukan oleh khotib, ketika waktu ia khutbah telah tiba. Artinya, sebaiknya ia langsung naik ke mimbar. Kedua, bagi ma'mum, maka kesunnahaan shalat tahiyatal masjid masih berlaku hingga khutbah pertama. Tetapi kalau sudah memasuki khutbah kedua, dan dikhawatirkan ma'mum akan ketinggalan takbiratul ihramnya Imam, maka jangan shalat tahyatal masjid. Ada pendapat lain, menyebutkan bahwa untuk saat khutbah ini, sebaiknya ma'mum tidak perlu shalat tahiyatal masjid, tetapi langsung mendengarkan khotib dengan seksama. Meskipun pendapat pertama, itulah yang lebih mu'tamad menurut Syafi'i. Jadi tetap boleh shalat, asal jangan sampai tertinggal shalat jumatnya.
 Oleh karena itu, disini sebetulnya terjadi dua hal, yang dianjurkan. Yaitu shalat tahiyatal masjid dan mendengarkan khotib. Dua-duanya adalah perbuatan utama. Karena itu, dalam prakteknya, melihat situasi, jika baru muqaddimah, silahkan saja shalat tahyatal masjid, tetapi jika sudah materi, maka lebih baik langsung duduk saja mendengarkan khutbah jum'at.
Demikian , Wallaahu a'lam Bish shawaab.

Tidak ada komentar: