Home

TAFSIR JALALAIN 1 Jumadil Akhir 1437 H/ 20 Maret 2016

Rangkuman pengajian Ahad pagi Majlis Taklim Tafsir Jalalain Tempat : musholla Al-Muhajirin, Puri Harmoni 1 Tgl          : 11 jumadil ak...

Kamis, 12 Mei 2016

PUASA (2)

Bismillahirrahmaanirrahiim..
RANGKUMAN PENGAJIAN ONLINE
Waktu : Rabu, 5 Sya’ban 1437 H/11 Mei 2016
Kitab Rujukan : ATTADZHIB FII ADILLATIL GHOOYATI WATAQRIB   
Tempat : Majlis Ta’lim Virtual “Tafsir Jalalain”
Nara sumber : Ustadzun Fathuri Ahza Mumtaza

Ustadz Fathuri Ahza Mumthaza


 Assalamu'alaikum wr wb... Bismillah alhamdulillah wash-shalaatu wassalaamu 'ala rasulilillah wa 'ala alihi wa shahbihi waman walaahu, walaa haula wala quwwata illa billahi.. Amma ba'du...
Fardlu Puasa itu ada empat :
1. Niat, yang dilakukan sebelum fajar atau subuh.
2. Menahan diri dari makan dan minum. 
3. Menahan diri dari berhubungan intim suami istri. 
4. Menahan diri untuk sengaja muntah.

Penjelasan :
Niat .
Niat ini, dijelaskan oleh Maliki dan Syafi'i adalah dilakukan pada setiap sebelum fajar atau subuh dan diucapkan dengan tegas bahwa ia akan puasa Ramadhan. Karena itu sudah tepatlah jika usai tarawih dibacakan niat bersama-sama agar memantapkan hati sebelum tidur. Dalilnya jelas, "Barang siapa yang tidak berniat puasa di malam hari, maka tidak ada puasa baginya (HR Bukhari, Nasa'i dan Ad-Darimi dari Khafshah)- Bidayatul Mujtahid, juz 1, h. 655-657 

Menahan makan dan minum, 
Hal ini juga sesuatu yang sudah kita ketahui bersama, yaitu dimulai sejak subuh hingga maghrib. Dalilnya jelas yaitu Al-Baqarah ayat 187. Nah, makan dan minum ini dipahami dengan masuknya sesuatu melalui lobang tubuh yang biasa untuk makan atau tidak, yaitu mulut, hidung, telinga, qubul dan dubur. Namun, jika tidak melalui lubang-lubang ini tidak masalah, misalnya mata atau kepala atau kulit. Karena itu suntik tidak membatalkan puasa, meskipun ada ulama yang mengatakan bahwa jika yang disuntikkan adalah makanan, maka membatalkan juga. Karena itu dihindari hal-hal yang demikian.

Menahan diri dari meelakukan hubungan suami istri. 
Ini juga sangat jelas terlarang. Bagaimana kalau sekedar ciuman? Dijelaskan bahwa untuk ciuman dengan istri, bagi pasangan muda itu dimakruhkan, sedangkan bagi pasangan yang tua dibolehkan. Dasarnya adalah Hadist riwayat Ahmad, dari Aisyah dan Ummu Salamah, bahwa Nabi SAW pernah mencium istrinya pada saat puasa. Lebih dari itu, ulama sepakat, kalau ciuman itu sampai mengeluarkan mani, maka ia membatalkan puasa. Jika hanya madzi tidak membatalkan.
Mengenai kapan tepatnya kita berbuka dan mulai puasa, sudah kami jelaskan sebelumnya bahwa mulai waktu puasa adalah masuknya waktu subuh, dalil berkaitan hal ini banyak, termasuk dari Al-Quran maupun hadist. Sedangkan imsak ada yang mengatakan bid'ah. Tapi sesungguhnya hal ini berdasarkan hadist Zaid bin Tsabit RA yang berkata,”Kami pernah makan sahur bersama Nabi SAW, kemudian kami berdiri untuk shalat (Shubuh).’ Lalu Anas bertanya kepada Zaid bin Tsabit, ‘Berapa lama antara keduanya (sahur dan shalat Shubuh)?’ Zaid bin Tsabit menjawab,’Kadarnya (lamanya) sekitar bacaan 50 ayat.” (HR Bukhari, Muslim, Nasa`i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah). Karena itu sesungguhnya imsak adalah upaya kehati-hatian agar ketika sahur tidak terburu-buru, sehingga terlalu mepet dengan waktu subuh. Biasanya dibuat jarak 10 menit dari adzan subuh, meski masih boleh makan minum. Waktu imsak juga membantu agar shalat subuh jamaahnya lebih ringan, karena biasanya habis makan langsung shalat tidak nyaman rasanya, termasuk ada waktu untuk gosok gigi yang berfungsi membersihkan bekas-bekas makanan dari mulut kita. Sedangkan untuk buka puasa, sudah jelas sebagaimana kita tahu bersama adalah saat adzan maghrib.

DISKUSI & TANYA JAWAB :
Pertanyaan ke-1. 
Kenapa pasangan muda dimakruhkan sementara yang tua dibolehkan ??. Apakah pengertian pasangan muda itu yg baru saja menikah walau umurnya sudah tua masuk kategori ' dibolehkan '
Jawaban pertanyaan ke-1 :
 Ukuran tua atau muda, sebetulnya untuk melihat hasrat seksualnya. Biasanya sebutan tua itu bagi yang di atas 40 tahun, sedangkan muda di bawahnya. Silahkan menghitung masing-masing.
Karena itu lebih baik, dihindari yang namanya ciuman, karena akan menyerempet kepada hal-hal yang lebih, bahkan yang tidak diperbolehkan saat puasa. Lalu bagaimana jika kebablasan hingga masuknya pedang suami ke kerangka istri? Dijelaskan oleh ulama, bahwa jika yang masuk semuanya itu sudah otomatis membatalkan puasa bagi pasangan suami istri, meski tidak sampai keluar mani. Tetapi jika baru masuk separo, yang batal adalah istri, sebab masuknya benda ke salah satu lubang miliknya. Sedangkan bagi suami, jika tidak sampai keluar mani maka tidak membatalkan. Sedangkan untuk keluar mani, jika karena terpukau melihat perempuan cantik, maka tidak membatalkan. Keluar mani yang membatalkan adalah yang dilakukan dengan masturbasi, baik oleh dirinya sendiri atau orang lain (Kifayatul Akhyar, h. 243). Lebih jelas lagi nanti akan dibahas pada fasal HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA


Pertanyaan ke-2 :
Kalau sampai terjadi hubungan suami istri puasanya kan batal..lalu apa khafarat yg harus di bayar oleh pasangan tersebut..apakah harus membayar puasanya..atau bagaimana? mohon penjelasannya.(dicari rujukannya)
Pertanyaan ke-3 :
Biasanya kalau kita berangkat kerja setiap pagi . istri selalu cium tangan dan pipi kanan , pipi kiri dan jidat. Apakah itu dibolehkan juga?
Jawaban pertanyaan ke-3 :
Terima kasih pertanyaannya Pak CW dan Pak Imran. Soal ciuman yang biasa, bukan yang luar biasa (Memakai hasrat), itu tidak mengapa, asal tidak sampai keluar mani. Itu batasannya. Bahkan memeluk pasangan juga diizinkan, asal tidak keluar mani.  Untuk itu, jangan berlebihan saat melakukannya, apalagi mengganas dan membabi buta dengan hasrat dan nafsu membara. Ini yang harus dhindari
Pertanyaan ke-4 :
Mohonn penjelasan tentang pengertian bersenggama atau berhubungan suami istri, maaf apakah jika masuk separo seperti penjelasan diatas berarti tidak masuk dalam katagori bersenggama?(dicari rujukannya)
Pertanyaan ke-5 :
Bagaimana hukum onani .. Apakah membatalkan puasa ?/Syaikh Shalih Ustaimin membatalkan sementara Syaikh Albani menyebutkan tidak membatalkan .. Ada pendapat Syaikh Fathuri ?(dicari rujukannya)
Pertanyaan ke-6 :
Kalau  yangg membatalkan puasa dengan sengaja melakukan hubungan badan di bulan Ramadhan apakah benar khafaratnya harus di bayar dengan burpuasa selama 2 bulan di bulan berikutnya?mohon penjelasannya.(dicari rujukannya)
Pertanyaaan ke-7 :
Pak Ustazd. Perbedaan waktu di Indonesia ada 3 ( WIT,WITA dan WIB) jika seandainya saya melakukan perjalanan dari Jakarta ke Jayapura berangkat pagi jam 06;00WIB (perjalanan 6Jam dengan pesawat terbang) dan saya sahurnya di Jakarta , apakah saya harus mengikuti waktu Jayapura(WIT) untuk berbuka puasa atau harus nambah 2jam mengikuti waktu Jakarta (WIB).  mohon penjelasannya... Terima kasih.(telah dijelaskan pada bab PUASA sebelumnya)
Pertanyaan ke-8 :
Bagaimana dengan puasa hari kelahiran ?
Jawaban pertanyaan ke-8 :
mengenai puasa hari kelahiran, biasanya mendasarkan dalil pada hadist yang sangat terkenal, dan sering kita mendengar dari guru-guru kita, yaitu hadist yang berbunyi: Rasulullah SAW ditanya tentang puasa hari Senin. Beliau menjawab, "Itu hari kelahiranku dan diturunkan wahyu." (HR Muslim dan Ahmad)
Dan hal ini tersebar juga di sosmed. Tapi, jujur saja, dari berbagai referensi, belum kami temukan akan kesunnahan puasa hari kelahiran. Kalau toh ada, argumennya tidak meyakinkan. Tetapi jika ingin puasa di hari itu, maka niatkan puasa mutlak saja, "Saya niat puasa." Tanpa ada embel-embel apapun sebagai ungkapan syukur terhadap hari itu. Dan untuk puasa mutlak ini dilarang puasa, di hari-hari di mana dilarang puasa, seperti hari raya dll.
Pertanyaan ke-9 :
Dikalangan syiah, berbuka itu bila malam telah datang.  Merujuk pada QS Albaqoroh ayat 187. 
ثم اتموا الصيام الى الليل
Artinya : kemudian sempurnakanlah puasa kalian hingga malam.
Mereka akan buka jika matahari telah benar benr tenggelam.  Langit sudah gelap.
Bagaimana dengan pendapat seperti ini??
Jawaban pertanyaan ke-9 :
Dalam tafsir Ibnu Katsir, juz 1, h. 517, Tafsir Fathul Qadir, h. 120, Tafsir Al-Qurtuby juz 3, h. 196-197, dan Ruhul Ma'ani, juz 2, h. 68 semua sepakat bahwa batas berbuka puasa adalah saat waktu shalat maghrib tiba, yaitu ghurubusyamsi, tenggelamnnya matahari.
 Pada saat itulah berbuka dan diizinkan untuk makan, minum, dan berhubungan dengan suami istri. Demikian pula seluruh ulama madzhab juga sepakat terhadap hal yang demikian. Sebaliknya, terlarang hukumnya untuk menyambung puasa hingga hingga malam, atau yang disebut puasa wishal, dan ini adalah kekhususan bagi Nabi Muhammad SAW, sebab itu akan melemahkan, meski di sini ada pengecualian. Nah, bagaimana pendapat tentang Syi'ah yang puasa hingga malam benar2.
Untuk perihal Syi'ah, saya menemukan keterangan perihal waktu mereka berbuka dalam kitab Fiqh 'ala Madzahibil Khamsah, Muhammad Jawad Al-Mughniyah, h. 75 bahwa waktu berbuka memang tidak lepas dengan penentuan waktu maghrib. Ternyata, dikatakan bahwa maghrib bagi Syi'ah sesuai fiqh Ja'fari, adalah terbenamnya matahari tidak berbeda dengan fiqh madzhab empat (Hanafi, Maliki, Syaf'i, dan Hambali). Lebih lanjut dijelaskan bahwa keterangan bahwa Syi'ah tidak berbuka puasa Ramadhan hingga sampai terbitnya bintang-bintang adalah tidak memiliki sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini juga disebutkan di kitab-kitab fiqh Syi'ah yang lain. Orang yang mengakhirkan shalat maghribnya hingga bintang-bintang bertaburan, maka ia dilaknat tujuh turunan. Demikian keterangannya, sehingga bisa disimpulkan di dalam hal ini tidak ada ikhtilaf, meski masih terbuk rujukan-rujukan lain sebagai pembanding dan memperluas akan hal ini
Pertanyaan ke-10 :
Assalamualaikum wr wb,mohon maaf pak ustad.Mau tanya juga gimana dengan negara yg 30 hari gak pernah siang atau sebaliknya gak pernah malam?.
Pertanyaan ke-11 :
Assalamu'alaikum.mohon maaf pak ustad apabila habis teraweh sudah baca niat, apakah waktu sahur harus baca lagi dan bagaimana yang gak sempet sahur.mohon penjelasan
Jawaban pertanyaan ke-11:
Wa'alaikumussalam.. Terima kasih Pak Edi. Itu sudah cukup, penjelasannya sudah ada sebelumnya.
Ada keterangan tambahan yag mungkin perlu dicatatkan di sini di Ruhul Ma'ani, bahwa wa atimmusy syiyaama ilal laili menjadi dasar bagi sebagian ulama Syafi'i akan wajibnya niat puasa saat malam atau yang disebut dengan Tabyinun niyah. Karena itu, mengulang ulasan sebelumnya, membaca niat usai tarawih bareng-bareng di masjid atau mushalla sudah pas dan tepat.
 Untuk pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab, akan disambung insya Allah pada forum tanya jawab.
 Selanjutnya pengajian online minggu ini kami tutup.
 Terima kasih kepada Majlis Asatidz, terutama Ust. Fathuri.
 Semoga ilmu yang disampaikan bermanfaat untuk kita semua.
 Subhaanakallahumma wabihamdika Asyhadu an laa ilaaha illa Anta, astagfiruka wa atuubu illaik.
 wassalamualaikum wr. wb.(bersambung)





Tidak ada komentar: