Home

TAFSIR JALALAIN 1 Jumadil Akhir 1437 H/ 20 Maret 2016

Rangkuman pengajian Ahad pagi Majlis Taklim Tafsir Jalalain Tempat : musholla Al-Muhajirin, Puri Harmoni 1 Tgl          : 11 jumadil ak...

Jumat, 03 Juni 2016

PERIHAL MENJAMAK SHALAT

Narasumber : Ustadz Fathuri Ahza Mumthaza


  Perihal menjamak shalat, berkaitan dengan waktu pelaksanaan.

  Keterangan yang cukup jelas bisa dilihat di Al-Fiqh 'ala Madzahibil 'Arba'ah, juz 1, h. 440, bahwa syarat jamak taqdim ada 6:
Pertama, tertib atau urut dalam pelaksanaanya, sesuai shalat yang memiliki waktu. Artinya kalau jamak Dhuhur-Asyar, maka yang dilaksanakan lebih dulu adalah Dzuhur dulu.
  Kedua, niat menjamak pada waktu shalat yang pertama.
  Ketiga, dikerjakan secara berurutan, tidak jeda panjang. Boleh jeda hanya untuk iqamat, adzan, dan bersuci. Tetapi kalau diselingi shalat lain, sunah rawatib misalnya, maka itu tidak diperbolehkan.
Keempat, adanya kondisi masih dalam safar hingga takbiratul ihram shalat yang kedua.
Kelima, yakin bahwa waktu shalat pertama masih ada. Artinya waktu pelaksanaan bukan pada waktu shalat kedua.
Keenam, shalat yang pertama diyakini sah, sehingga yakin untuk lanjut dengan shalat yang kedua.

 Sementara untuk jamak ta'khir syaratnya hanya dua:
Pertama, niat menjamak ta'khir pada waktu shalat yang pertama.
Kedua, masih dalam posisi musafir ketika kedua shalat dilaksanakan. Di dalam pelaksanaannya, shalat mana yang lebih dulu dilaksanakan, disunahkan shalat yang memiliki waktu, artinya Ashar dulu baru dzuhur atau Isya dulu baru maghrib. Tetapi ini sebatas sunnah saja
  Karena itu di dalam prakteknya para ulama sepakat bahwa untuk dhuhur-ashar, maka yang lebih utama adalah jamak taqdim. Sedangkan untuk maghrib-isya, yang utama adalah jamak ta'khir.
 Nah, sesuai pertanyaan Pak Sumono, ternyata saat beliau shalat jamak, imamnya shalat Isya dulu, padahal waktunya masih maghrib. Karena itu, sesuai syarat yang disebutkan di atas, maka yang sah adalah shalat maghribnya saja, isya'nya tidak. Kecuali memang, sang imam, tidak tahu atau lupa dan makmum juga demikian. Kalau ada unsur lupa atau tidak tahu (misalnya, si imam yakin bahwa sudah masuk waktu isya padahal masih maghrib), maka tetap sah shalatnya.  Tetapi jika tidak ada unsur demikian, maka shalat Isya-nya tidak sah. Karena itu harus shalat Isya lagi, mengganti yang tidak sah, dan jangan sampai ada jeda dengan pekerjaan lain dengan shalat sebelumnya. Demikian waLlahu a'lam bish shawaab...

Tidak ada komentar: