Oleh : KH Slamet Azis Zein.


KH.Slamet Azis Zein
BISMILLAAHIROHMAANIRROHIM
Hal-hal yang perlu kita perhatikan jika bayi meninggal dalam kandungan:
1.Apabila bayi yang meninggal tersebut
memperlihatkan tanda-tanda kehidupan maka dihukumi seperti janazah orang dewasa.
2.Apabila bayi yang meninggal tersebut tidak memperlihatkan tanda-tanda kehidupan maka tidak
boleh disholati dan tidak wajib dimandikan dan dikafani, namun disunahkan untuk
dimandikan, dibungkus dengan kain, lalu dimakamkan.
3.Apabila bayi yang meninggal tersebut hanya berupa gumpalan daging atau gumpalan darah hanya DiHUKUMI SUNNAH
dikuburkannya.
4.Untuk Talqin tidak ada larangan.
Demikian mohon
kiranya berkenan ada yang meluruskan jika keliru, dan melengkapi jika kurang,mohon maaf atas segala kterbatasan yang
saya ketahui.
WALLAAHU'ALAM BISSHOWAAB
Adapun penjelasan yang lebih luas ada pada pendapat para "ULAMA KONTEMPORER DAN FIQIH KONTEMPORER" dibawah ini:


Tidak ada komentar:
Posting Komentar