Home

TAFSIR JALALAIN 1 Jumadil Akhir 1437 H/ 20 Maret 2016

Rangkuman pengajian Ahad pagi Majlis Taklim Tafsir Jalalain Tempat : musholla Al-Muhajirin, Puri Harmoni 1 Tgl          : 11 jumadil ak...

Selasa, 17 Mei 2016

PUASA (3)

Bismillahirrahmaanirrahiim..
RANGKUMAN PENGAJIAN ONLINE
Waktu : Selasa, 10 Sya’ban 1437 H/17 Mei 2016
Kitab Rujukan  : ATTADZHIB FII ADILLATIL GHOOYATI WATAQRIB   
Tempat : Majlis Ta’lim Virtual “Tafsir Jalalain”
Nara sumber  : Ustadzun Fathuri Ahza Mumtaza



USTADZ FATHURI AHZA MUMTHAZA

Assalamu'alaikum wr wb... Bismillah alhamdulillah wash-shalaatu wassalaamu 'ala rasulilillah wa 'ala alihi wa shahbihi waman walaahu, walaa haula wala quwwata illa billahi.. Amma ba'du...
Terkait pertanyaan - pertanyaan yang belum sempat terjawab pada topik PUASA(2) masih dalam hal-hal yang membatalkan PUASA :
Senggama yang membatalkan Puasa.
Telah dijelaskan dengan redaksi yang cukup simpel, wathi' atau senggama yang membatalkan, yaitu memasukkan khasyafah (kepala dzakar) atau sampai pada batasnya (maksudnya kepala dzakar saja) ke dalam farji dengan sengaja, tidak dipaksa, dan mengetahui (bahwa ini membatalkan)-- Lihat Al-Iqna, Jilid 2, h. 474 atau Nihatauz Zain, h. 187. Artinya batasan senggama adalah minimal kepala dzakar itu masuk, tidak harus semua dzakar terbenam di dalam farji. Karena itu, kalau masih separuh khasyafah/kepala dzakar, ulama mengatakan bahwa ini belum termasuk membatalkan. Hal ini juga menjadi batasan di dalam zina, yaitu bahwa zina yang menyebabkan wajib dikenakan had atau hukuman adalah terbenamnya khasyafah ke dalam farji, namun jika kurang dari itu, maka tidak menyebabkan hukum had, misalnya hanya menggesek-gesekkan di paha atau bagian lain, lihat Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu, juz 6, h. 27.

 


Onani.
Apakah Onani membatalkan Puasa?
 Dijelaskan dengan gamblang oleh Imam Nawawi bahwa istimna' atau bersenang-senang dengan tangan (onani) dan mani keluar, maka itu membatalkan puasa, tanpa ada khilaf ulama. Artinya semua ulama sepakat hal ini membatalkan. Namun di sini ada pengecualian, jika karena satu dan lain hal, dzakar kita gatal dan kita menggosok-gosoknya hingga keluar mani tanpa bermaksud onani, maka hal ini tidak membatalkan. Karena menggaruk ini termasuk perbuatan yang dibolehkan saat puasa (Al-Majmu Syarah Al-Muhadzdzab, juz 6, h. 350)
Hal ini berbeda ketika seseorang melihat perempuan cantik, menggairahkan, lalu ia melihat berulang-ulang hingga keluar mani, maka menurut pendapat yang shahih, tidak membatalkan puasa.

Berhubungan suami-istri disiang hari.
sebagaimana dijelaskan bahwa hal itu  membatalkan puasa dan menyebabkan harus membayar kafarat. Adapun kafaratnya, menurut pendapat masyhur, yaitu memerdekakan budak atau puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin.
Artinya, kafaratnya boleh memilih. Jelas pilihan pertama, yaitu memerdekakan budak itu sudah tidak ada. Maka, boleh antara yang kedua dan ketiga.Hanya saja, Imam Malik menganjurkan untuk yang ketiga saja, di mana memberi makan orang miskin dengan seukuran dua mud, atau mudahnya kalau di sini lauk pauk lengkap, ada nasi dan lauknya (Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, juz 6, h. 383).

Larangan berpuasa dalam dua minggu menjelang bulan Romadlon.
 Hampir di semua kitab fiqh membahas ini, bahwa tidak boleh hukumnya mengkhususkan puasa mulai tanggal 16 Sya'ban. Keharaman ini berlaku, jika sebelumnya tidak puasa, misalnya tgl 15nya. Atau tidak biasa melakukan puasa sunnah Senin-Kamis, lalu puasa di hari Senin-Kamis pada paruh kedua Sya'ban. Tetapi larangan ini tidak berlaku bagi yang mengqadla puasa atau melaksanakan nadar. Kalau ini dibolehkan.  (Bersambung)

Demikian ... Wallaahu a'lam Bisshowaab.

Baca Juga : Dialog Masalah Ketuhanan Yesus

Tidak ada komentar: